SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Jawa Timur, hari Selasa (28/11) membacakan tuntutan hukuman kepada Parman (46), warga Desa Sidotentrem, Kecamatan Bangilan, yang diduga mencuri sebatang kayu jati di hutan petak 39.B RPH Kejuron, BKPH Bangilan, KPH Jatirogo. Terdakwa dituntut setahun penjara, dan denda Rp500 ribu.
“Kerugian perhutani hanya sebesar Rp 263.829,” ujar JPU Kejari Tuban, Ninik Indah Wijati.
Pasca mendengarkan tuntutan, kakek Parman keluar dari persidangan sambil mengusap air mata menuju sel tahanan. Beberapa kali ketika berada di sel tahanan Pengadilan Negeri Tuban, pria miskin itu juga kembali menangis.
Terdakwa terpaksa mencuri kayu jati di dalam hutan, untuk mengganti usuk rumahnya yang sudah lapuk. Gara-gara miskin, dia tak mampu membeli kayu di toko.
“Terdakwa mencuri kayu jati digunakan untuk mengganti usuk rumahnnya yang sudah lapuk,†beber Ninik Indah Wijati.
Ketika keluar dari hutan untuk membawa kayu pulang ke rumah yang masih satu desa, aksinya diketahui oleh polisi hutan disaat patroli. Akhirnya terdakwa ditangkap dengan barang bukti satu batang kayu jati ukuran 300 cm x 13 cm, dengan berat sekitar 0,049 meter kubik, pada bulan Agustus 2017 kemarin.
Sidang penuntutan kakek Parman kali ini di pimpin Ketua Majelis Hakim PN Tuban, Carolina Dorcas Yuliana Awi, dengan didampingi dua anggota Hakim lainnya. Sidang dilanjutkan pada Senin depan, dengan agenda pledoi (pembelaan) dari terdakwa.
“Sidang berikutnya Pledoi dari kuasa hukum terdakwa,†pungkas Humas PN Tuban, Donovan Akbar Khususma. (Aim)