PKL Dilarang Tempati Taman Seribu Lampu

PKL Dilarang tempati taman

SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sapurno

Blora – Pemerintah Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, melarang Pedagang Kaki Lima (PKL) menempati semua titik yang ada di kawasan Taman 1000 lampu pada siang hari. Larangan tersebut dikeluarkan untuk mengembalikan fungsi fasilitas publik.

Camat Cepu, Djoko Sulistiyono, menyatatakan, kebijkan larangan itu dikeluarkan untuk mengantisipasi bercecernya PKL waktu siang hari. “Ini hanya untuk pedagang di siang hari. Saat malam hari silahkan mereka kebali menggelar dangangannya seperti biasa,” kata Djoko Sulistiyono, kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (30/11/2017).

Penataan PKL itu dia serahkan sepenuhnya kepada paguyuban yang secara resmi dibentuk dan diberi SK (Surat Keputusan). “Mereka sebagai mitra kami untuk membantu menata Cepu. Menegur apabila ada anggotanya yang masih nekat,” ujarnya.

Apabila dari paguyuban tidak merasa mampu mengingatkan anggotanya dan masih nekat berjualan di luar area yang ditentukan, camat meminta untuk dilaporkan kepada petugas supaya dilkukan penindakan.

“Kalau nekat akan kami tindak tegas,” tandasnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa penataan tersebut semata-mata hanya ingin menciptakan kerapian. Kalau dijadikan satu titik, pasti akan timbul ada efek lain karena banyaknya pengunjung.

Baca Juga :   Gayam Deklarasikan Pemilu Damai

“Seperti pendapatan parkir tentunya akan lebih rapi, dengan catatan tidak menggunakan tenda,” ujarnya.

Kepala Satpol PP Cepu, Dahlan Rosidi, menambahkan, bahwa kesepakatan dari para PKL, hanya pada titik taman 4 yang boleh difungsikan untuk berjualan pada sian hari. “Berdasarkan kesempakatan, PKL nantinya hanya dibolehkan menempati taman 4,” jelasnya.

Sekadar diketahui, kawasan Taman 1000 lampu dibagi menjadi 6 titik, mulai ujung barat hingga ujung timur.

Pengurus paguyuban Taman 1000 lampu, Suharno, menyatakan, kesiapannya untuk membantu pemerintah Kecamatan Cepu dalam merapikan taman 1000 lampu. Mereka minta waktu 1 bulan untuk pindah, supaya para PKL memberikan sosialisasi kepada para pembelinya.

“Karena kebijakan ini sudah sejak 12 November lalu, batas akhirnya sampai 12 Desember mendatang,” jelasnya.(ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *