Pemkab Larang Permintaan Sumbangan di Jalan Tanpa Izin

Sosialisasi perda di cepu

SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno

Blora – Dengan diterbitkannya Peraturdan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2017 tentang ketertiban umum, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, Jawa Tengah, resmi mengeluarkan larangan bagi masyarakat meminta sumbangan di jalan. 

Hal itu seperti tertulis pada bagian kedelapan tentang Tertib Sosial pasal 26 Perda tersebut. Berbunyi,  setiap orang atau badan dilarang meminta bantuan atau sumbangan berupa uang dan atau barang yang dilakukan sendiri atau besama-sama di Jalan, pasar, kendaraan umum, rumah sakit/ fasilitas kesehatan lainya, sekolah dan kantor. 

Permintaan bantuan atau sumbangan untuk kepentingan sosial atau kemanusiaan itu bisa dilakukan setelah mendapat izin dari bupati atau pejabat yang ditunjuk. Sedangkan, mengenai persyaratan dan tatacara pengajuan izin diatur dalam Peratuaran Bupati (Perbub). 

Bukan hanya itu, pada bagian kelima tentang tertib Usaha dalam pasal 15 pada agka 1 huruf d disebutkan, bahwa setiap orang atau badan dilarang membagikan selebaran/brosur/pamflet/ sejenisnya atau melakukan usaha tertentu dengan mengharapkan imbalan di jalan, di pinggir rel kereta api, jalur hijau, taman, dan tempat umum. Dalam pasal itu juga melarang orang membeli barang maupun menerima hal tersebut di jalanan. 

Baca Juga :   2.658 Calon PPS Pilkada Bojonegoro Lolos Administrasi

Kabid Penegakan Perda, Satpol PP Blora, Suripto, menghimbau kepada masyarakat untuk bisa bekerja sama dengan pemerintah dalam membangun Blora lebih baik. Dengan dilaksanakannya sosialisai Perda nomor 1 tahun 2017, masyarakat bisa memahami dan mengerti.

“Dan Perda itu bisa dilaksanakan,” terangnya usai sosilaisasi Perda nomor 1 tahun 2017 tentang ketertiban umum di Pendopo Kecamatan Cepu, Kamis (30/11/2017) kemarin.

Sebelum Perbub sebagai pendukung teknis Perda tersebut, pihaknya mangaku akan gencar melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat.

“Tindakan kita semantara melaksanakan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat,” terangngya. (ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *