BPN Proses Sertifikat Tanah Blok Cepu

BPN Bojonegoro

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Badan Pertanahan Nasional (BPN) tengah memproses sertifikasi tanah yang digunakan untuk Lapangan Minyak Banyuurip, Blok Cepu, yang terletak di Desa Sudu dan Ngraho, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. 

“Kami menerima berkas dari ExxonMobil Cepu Limited dari dua desa itu,” kata Sub seksi Fasilitas dan Penilaian Tanah Pemerintah BPN, Gatot Santoso, saat ditemui di kantornya, Senin (4/12/2017).

Ditanya berapa luas lahannya, pihaknya masih belum memverifikasi karena baru menerima berkas tersebut dari EMCL. Namun, total luas lahan yang digunakan untuk Lapangan Banyuurip kurang lebih ada 600 hektar yang tersebar di sejumlah desa lainnya yakni Gayam, Mojodelik, Bonorejo, dan Brabowan, Kecamatan Gayam. 

“Tapi dari total tersebut, tentu ada penyusutan. Kita belum cek berapa total yang sudah disertifikatkan maupun yang belum,” imbuhnya. 

Setelah disertifikatkan, lahan yang mulanya milik warga setempat akan menjadi milik Pemerintah Republik Indonesia atas nama Kementerian Keuangan (Kemenkue). 

“Memang sudah seharusnya tanah yang digunakan untuk industri migas itu disertifikatkan, sehingga ada pertanggungjawaban terhadap uang negara,” tegasnya. 

Baca Juga :   JOB P-PEJ Bor Miring Lapangan Sukowati

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Sudu, Trikasih, mengaku, dari beberapa bidang di wilayahnya yang digunakan untuk Lapangan Banyuurip, tiga diantaranya tengah proses sertifikasi di BPN. 

“Kurang tiga bidang itu saja yang belum disertifikatkan. Tapi sekarang sedang proses. Yang lainnya sudah, tapi saya lupa luasannya,” tandasnya. 

Sementara itu, Juru bicara dan Humas EMCL, Rexy Mawardijaya, belum memberikan keterangan terkait hal ini. Pesan pendek yang dikirim suarabanyuurip.com belum ada balasan hingga berita ini diterbitkan.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *