SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho
Bojonegoro – PT Surya Energi Raya (SER) diklaim rugi Rp657 miliar dalam pengelolaan penyertaan modal (Participating Interest/PI) Blok Cepu. Padahal perusahaan asal Jakarta itu memperoleh pembagian keuntungan 75%, atau lebih besar daripada BUMD Bojonegoro, PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) hanya sebesar 25%.
PT SER merupakan penyandang dana PT ADS dalam pengelolaan PI Blok Cepu. Skema kerja sama bisnisnya selain 25% : 75%, pembagian keuntungan dilakukan setelah semua modal yang dikeluarkan SER kembali.
Presiden Direktur PT ADS, Lalu M Syahril Majidi menjelaskan ada beberapa hal yang menyebabkan PT SER rugi dalam kerja sama pengelolaan PI Blok Cepu. Yakni naiknya kurs dollar, lamanya jangka waktu investasi hingga anjloknya harga minyak. Sehingga modal yang dikeluarkan lebih besar daripada yang kembali.
Syahril kemudian melakukan hitung-hitungan. Modal SER yang akan dikembalikan sebesar Rp1,363 triliun. Pada waktu menyetor modalnya setara dengan USD 120 juta atau rata-rata nilai dollar Rp11 ribu, dan sekarang berubah menjadi Rp15.000. Sehingga ada kerugian kurs sebesar 4.000. Jika dikalikan 120 juta hasilnya Rp 480 miliar.
“Rp 480 miliar itu kerugian SER dari sisi kurs,” tegasnya saat forum diskusi grup yang dilakasanakan Bojonegoro Institute bertajuk Pengelolaan Participating Interest Bojonegoro – Blok Cepu yang Berintegritas dan Berkeadilan untuk Kesejahteraan Masyarakat Daerah Penghasil Migas di salah satu hotel di Bojonegoro, Jawa Timur, Kamis (10/9/2020) lalu.
Kerugian itu, lanjut Syahril belum dihitung bunganya. Sepanjang investasi rata-rata cost of fund atau cost capital 7% dengan sistem bunga berbunga, maka kewajiban yang harus ditanggung PT SER sebesar USD 55 juta selama 12 tahun. Sehingga jika ditotal biaya secara keseluruhan yang dikeluarkan sekitar USD 200 juta.
“Biaya itu meliputi modal yang disetorkan USD 120 juta, plus bunga dan kurs,” tegas lulusan S1 sampai S3 Keungan itu.
Dari perhitungan tersebut, lanjut Syahril, modal yang akan dikembalikan kepada SER Rp 1,363 triliun pada 8 Oktober 2020, secara hukum sudah. Namun secara keuangan belum.
“Karena yang dikembalikan modalnya itu nilai nominal,” ucapnya.
Sedangkan modal SER yang belum kembali diperkirakan Syahril mencapai USD 45 juta atau setara Rp657 miliar (dengan kurs Rp15.000). Jumlah modal yang belum kembali itu berasal dari USD 120 juta modal yang disetorkan SER dikurangi dividen USD 25 juta dikurangi USD 10 juta yang sudah diambil kemudian dikurangi lagi USD 35 juta.
“Itu saya menghitungnya dari sisi keuangan,” pungkasnya.
Kuasa Hukum PT SER, Ilya Sumono menyadari jika bisnis migas penuh resiko. Sehingga tidak mempersoalkan kerugian tersebut. Karena itu jika Pemkab Bojonegoro menginginkan saham maupun keuntungan mayoritas, SER bersedia menjual seluruh sahamnya.
Alasan Ilya, dengan pembagian deviden 75:25 saja, SER masih rugi. Apalagi jika prosentasi tersebut dikurangi lagi.
“Dari total modal yang kita keluarkan baru USD 90 juta yang kembali. Jadi solusi yang paling masuk akal adalah sebagian saham kita jangan dikurangi, tapi kita sangat berharap seluruhnya dibeli,” ujarnya.
Sebelumnya, Agus Susanto Rismanto, yang melakukan gugatan perbuatan melawan hukum dengan materi perjanjian PI Blok Cepu telah mengajukan sita jaminan atas seluruh aset yang miliki ADS kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro pada sidang kedua, Selasa (25/8/2020) .
Alasan Gus Ris, sapaan akrab Agus Susanto Rismanto, mengajukan sita jaminan karena pembagian deviden 25% PT ADS dan 75% PT SER dalam perjanjian pengelolaan PI Blok Cepu yang disepakati dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) sedang dilakukan proses gugatan di pengadilan. Sehingga jangan sampai pembagian keuntungan itu dilakukan atau dipindahtangankan lebih dulu.
Sidang ketiga gugatan PI Blok Cepu akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Bojonegoro pada Selasa (15/9/2020) besok.(suko)