BPN Sanksi Tegas Jika TKD Gayam Tak Terselesaikan

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menegaskan, dalam pelaksanaan tukar guling tanah kas desa (TKD) di Desa Gayam, Kecamatan Gayam, Bojonegoro, yang digunakan untuk pengembangan Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, sebagai panitia pengadaan tanah memiliki payung hukum untuk memberikan sanksi jika sampai akhir tahun ini tidak terselesaikan.

“Semampang (sekiranya) itu tidak diselesaikan ya sudah, nilai dari tim appraisial yang sudah terlanjur ditetapkan harus dititipkan ke Pengadilan Negeri Bojonegoro,” ujar Kasi Pengadaan Tanah, BPN, Teguh Geger Yuwono, kepada suarabanyuurip.com, Kamis (7/12/2017).

Sesuai Permendagri No.1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa, BPN akan mengambil langkah tegas jika proses tukar guling TKD Gayam tidak segera dilaksanakan. Karena, sesuai aturan tersebut 14 hari setelah adanya musyawarah desa (Musdes) harus segera dikeluarkan surat Rekomendasi pelepasan TKD dari Bupati.

“Kita juga tidak tahu, kenapa bisa lama sekali prosesnya. Apakah ada kepentingan didalamnya, ya kita tidak ikut campur karena bukan domain BPN,” tegasnya.

Baca Juga :   BPE Proyeksikan Laba 2019 Capai Rp1 Miliar

Menurutnya, selama ini BPN sudah berusaha manusiawi karena tidak menerapkan sanksi tersebut. Karena, apabila uang pembebasan lahan dititipkan di Pengadilan Negeri, maka proses birokrasinya akan membutuhkan waktu yang lama.

“Kasihan akhirnya masyarakat yang berhak atas uang itu, karena kalau sudah dititipkan akan lama dan rumit,” tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Asisten I Bagian Hukum dan Pemerintahan Sekkab Bojonegoro, Djoko Lukito, mengatakan, saat ini masih dalam tahap memverifikasi kembali semua dokumen yang akan diajukan kepada Gubernur Jawa Timur, Soekarwo. Setelah itu baru akan ditindak lanjuti.

“Ada dokumen yang mulai disesuaikan,” pungkasnya.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *