50 Perusahaan Tuban Dicurigai Tak Mampu Bayar UMK

UMK Tuban naik

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban – Menjelang diterapkannya Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tuban, Jawa Timur, sebesar Rp2.067.612/bulan tahun 2018, ada 50 perusahaan skala menengah ke bawah dicurigai tak mampu membayarnya. Bagi yang merasa tak sanggup, dipersilahkan mengajukan penangguhan ke Gubernur Jatim.

“Dari 840 perusahaan di Tuban sementara ada 50 yang kami curigai,” ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PM-PTSP dan Naker) Tuban, Ariful Makhsun, saat ditemui suarabanyuurip.com usai sosialisasi UMK 2018 di salah satu hotel Jalan Soekarno-Hatta Tuban, Kamis (7/12/2017).

Terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 75 tahun 2017 terkait Upah Minimum Kabupaten/kota pada tahun 2018 menjadi angin segar bagi semua pekerja di Jatim. Jumlahnya meningkat dari UMK sebelumnya Rp1.901.952/bulan.

Pergub tersebut hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMK 2018, dilarang menurunkannya. Begitupun bagi semua perusahaan, dilarang mengupah pekerjanya kurang dari UMK.

Baca Juga :   Banyak Temukan Makanan Kadaluwarsa di Pasar Tuban

Sekalipun demikian, regulasi tersebut juga memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang tidak mampu mengupah pekerjanya sesuai UMK. Disilahkan mengajukan penangguhan pelaksanaan UMK kepada Gubernur Jatim, melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim sesuai perundangan yang berlaku.

Pada tahun 2018, ada lima kabupaten/kota di Jatim yang memiliki UMK tinggi di atas Rp3,5 juta. UMK Kota Surabaya Rp3.583.312, Kabupaten Gresik Rp3.580.370, Kabupaten Sidoarjo Rp3.577.428, dan Kabupaten Mojokerto Rp3.565.660.

Sedangkan lima kabupaten/kota yang menerapkan UMK paling rendah se-Jatim di atas Rp1,5 juta, mulai Kabupaten Ngawi Rp1.569.832. Untuk Kabupaten Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, dan Magetan memiliki UMK sama sebesar Rp1.509.816.

Sekalipun Kabupaten Bojonegoro menjadi lumbung Migas penyumbang 25% kebutuhan minyak Nasional dari Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, ternyata besaran UMK-nya lebih rendah dari Kabupaten Tuban. Tercatat UMK Bojonegoro ditetapkan menjadi Rp1.720.460. UMK tersebut juga lebih rendah dari Kabupaten Lamongan yang pada tahun depan naik menjadi Rp.1.851.083.

“Bagi perusahaan yang tak mampu menyesuaikan UMK bisa mengajukan penangguhan minimal 10 hari sebelum berlakunya UMK,” jelasnya.

Baca Juga :   PAC Ansor Kanor Gelar Santunan Anak Yatim

Puluhan perusahaan yang diduga tak mampu menggaji UMK diantaranya, PT Bagindo, Fave Hotel, Astra Internasional, PT Inti Kalsium, Honda Plaza Tuban, RSNU, RS Muhammadiyah, RS Media Mulia, Bravo, Samudra, PT Mahkota Artha, BFI Finance, Kecap Kangkung, dan PT BAF.(Aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *