SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Koalisi Anti Mafia Sumberdaya Alam (SDA) mengapresiasi sekaligus juga memberikan masukan dan catatan kritis atas upaya pemblokiran terhadap seluruh Badan Usaha Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih berstatus Non Clean and Clear (CnC) dan mempunyai tunggakan kewajiban ke negara, baik yang berstatus CnC maupun Non CnC.
Pemblokiran ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Energi Sumberdaya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sebagai salah satu tindak lanjut dari Koordinasi dan Supervisi Sektor Mineral dan Batubara (Korsup Minerba).
Selain pemblokiran, seluruh Badan Usaha IUP yang bermasalah tersebut, tidak mendapat layanan publik dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Perwakilan PWYP Indonesia untuk Koalisi Anti Mafia SDA, Aryanto Nugroho, mengatakan, pemerintah harus tetap tegas dan konsisten dalam menjalankan pemblokiran terhadap IUP bermasalah.
“Pemerintah tidak boleh takut dan kalah dari segala upaya pihak-pihak tertentu,” tegasnya.
Termasuk mafia SDA di dalamnya, yang mencoba untuk melakukan penolakan terhadap kebijakan pemblokiran IUP bermasalah yang merupakan salah satu upaya menyelamatkan sumber daya alam di Indonesia.
Namun demikian, Koalisi Anti Mafia SDA mengingatkan, bahwa pemblokiran badan usaha IUP bermasalah dan SK-nya berakhir bukan merupakan akhir dari pelaksanaan Korsup Minerba.Â
“Pemblokiran badan usaha ini harus dijadikan sebagai salah satu bagian dan tahapan sementara, khususnya dalam aspek penataan IUP,” lanjutnya.
Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah pada akhirnya harus tetap mencabut IUP-IUP yang bermasalah tersebut, tanpa menghilangkan kewajiban perusahaan yang belum dilaksanakan.
Menganggap upaya pemblokiran badan usaha IUP bermasalah sebagai akhir dari pelaksanaan Korsup Minerba hanya akan berpotensi menjadikan Korsup Minerba sebagai “Alat Legalisasi†kejahatan pertambangan.
“Kami mendesak pemerintah untuk melihat secara utuh persoalan pertambangan sebagai bentuk penguasaan dan alokasi ruang tambang yang terlalu besar,” tandasnya.
Luasan daratan kepulauan Indonesia 44 persennya telah dikapling pertambangan mineral, batubara dan wilayah kerja Migas. Sehingga, upaya penertiban IUP ini harus dilihat sebagai bentuk perlindungan bagi ruang hidup masyarakat Indonesia.
Oleh karena itu, kebijakan pemblokiran IUP bermasalah harus diikuti oleh Moratorium Izin Pertambangan Baru untuk mengerem laju kerusakan lingkungan hidup dan konflik ditingkat masyarakat.(rien)