Pemilik Lahan Pengganti Tak Pernah Mengadu ke Dewan

Sugeng Fermanto

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengklarifikasi beberapa aduan terkait tukar guling tanah kas desa (TKD) di Desa Gayam, Kecamatan Gayam, Bojonegoro, yang digunakan untuk pengembagan Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, di Balai Desa Gayam, Jumat (8/12/2017).

“Hari ini, kami melakukan pertemuan di Balai Desa Gayam bersama pemilik tanah pengganti, Kamidin selaku pemenang lelang pengadaan tanah, BPD, dan Pemerintah Desa (Pemdes) Gayam,” kata  Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMPD, Sugeng Firmanto, kepada Suarabanyuurip.com.

Dalam pertemuan itu, pihaknya mengklarifikasi adanya aduan dari pemilik tanah yang dibebaskan untuk pengganti TKD Gayam melalui Kamidin, yang merasa tidak pernah mengadu kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) seperti yang dilakukan tujuh orang diantaranya Suparmo, warga Desa Brabowan, Parlin Wibowo warga Desa Mojodelik, Juari, Suwarji, Podo Susilo, Supriyanto yang semuanya warga Gayam, serta  Bambang, warga Kabunan, Kecamatan Balen beberapa waktu lalu.

“Mereka menegaskan tidak pernah mengadu kepada DPRD terkait Akta Jual Beli maupun harga tanah,” imbuhnya.

Baca Juga :   Bupati Ancam Cabut Ijin Proyek Blok Cepu

DPMPD menerima pernyataan dari 19 pemilik tanah yang sudah melakukan AJB secara resmi dan menerima pembayaran dari Kamidin. Pembayaran yang diterima juga telah dilunasi semua sesuai kesepakatan bersama.

“Kami bahkan menerima pernyataan dari pemilik tanah, jika harga yang diterima sekarang ini menjadi kesepakatan bersama,” tukasnya.

Kesepakatan yang dimaksud adalah, pemilik tanah tidak akan mempermasalahkan jika nantinya Kamidin mendapatkan harga yang lebih tinggi setelah dijual lagi kepada operator Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, ExxonMobil Cepu Limited dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

“Setelah adanya AJB, para pemilik tanah tidak mempermasalahkan berapapun harga yang diterima Kamidin jika dijual kembali,” tandasnya.

Hal ini menjadi upaya dan antisipasi adanya oknum atau pihak-pihak luar yang sengaja membuat kisruh dan menimbulkan konflik sosial.

“Jadi tidak akan ada konflik sosial setelah ada pertemuan ini terkait lahan pengganti,” pungkasnya.(rien) 

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *