SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengingatkan operator Lapangan Gas Jambaran-Tiung Biru (J-TB), Pertamina Eksplorasi dan Produksi Cepu (PEPC) untuk mensertifikatkan lahan yang digunakan untuk fasilitas dan produksi J-TB.
“Kita sudah ingatkan PEPC, karena wilayahnya ada yang sama dengan Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, jadi segera dipetakan mana saja bagian J-TB,” kata Kasi Pengadaan Tanah, Geger Teguh Yuwono, kepada suarabanyuurip.com.
Untuk mensertifikatkan lahan tersebut, tentunya PEPC harus melakukan Akta Jual Beli (AJB) dengan pemilik aslinya terlebih dahulu. Jika bisa, waktu untuk sertifikasi lahan tidak terlalu lama.
“Kalau bisa jangan lama-lama, setelah selesai AJB semua segera disertifikatkan,” sarannya.
Menurutnya, dibanding aset lainnya, di wilayah industri migas memang sudah seharusnya segera disertifikatkan atas nama negara atau Pemerintah Republik Indonesia. Karena, pembebasan lahan yang dilakukan adalah uang negara.
“Ada pertanggungjawabannya nanti,” tukasnya.
Pihaknya hingga kini belum mengetahui luasan lahan yang digunakan untuk fasilitas dan produksi di J-TB oleh PEPC. Sedangkan, untuk tukar guling TKD di dua desa, baru Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem yang telah diselesaikan.
“Untuk Desa Pelem, Kecamatan Purwosari, belum juga ada progresnya. Setahu saya karena terkait tapal batas yang dipermasalahan Kadesnya,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, PGA Manager and Relations PEPC, Kunadi, hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban.(rien)Â