SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Semarang – Hingga akhir tahun 2017 ini, Dewan Pers telah menerima pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan dengan produk jurnalistik dari berbagai daerah. Hal itu diungkapkan oleh Ahmad Djauhar Wakil Dewan Pers dalam Lokakarya Jurnalistik kerja sama EMCL dan Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) di Semarang Jawa Tengah, Selasa (12/12/2017).
Dia menjelaskan, hingga Oktober 2017 Dewan Pers telah menerima sebanyak 600 laporan dan itu lebih banyak dari tahun 2016 lalu. Namun dirinya tidak menjelaskan persis angka pelanggaran pada tahun 2016 lalu. Dirinya juga juga tidak menjelaskan secara rinci tingkat pelanggaran yang masuk tersebut. “Yang paling mendominasi tentang pencemaran nama baik,” jelasnya.
Pada paparannya, dia menyayangkan adanya kasus yang dianggap pencemaran nama baik dalam karya junalistik itu masuk dalam ranah hukum. “Kalau kasusnya pada perkataan, maka penyelesaiannya juga dengan perkataan,” katanya. Pihaknya kurang sepakat jika kasus dari perkataan itu masuk dalam ranah hukum.
Dengan adanya Dewan Pers, lanjut dia, sebagai simbol kehadiran negara untuk melindungi pers. “Dewan Pers berupaya menyelesaikan permasalahan pers diluar pengadilan apabila masuk dalam laporan polisi,” terangnya.
Pihaknya berpesan, dalam penyajian berita tetap berpegang teguh pada prinsip jurnalisme yang baik. “Setiap fakta harus terverifikasi untuk menjaga keberimbangan berita,” tandasnya.(Ams)