SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Komisi VII DPR RI mengatakan jika proses tukar guling tanah kas desa (TKD) di Desa Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, seharusnya tidak ada kendala dan bisa diselesaikan dengan cepat.
Namun, nampaknya ada indikasi campur tangan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro yang membuat proses ini lama.
“Itu orang daerah mestinya, masalah ganti rugi kan,” cetus Wakil Ketua Komisi VII, Satya Widya Yudha, kepada Suarabanyuurip.com, Sabtu (16/12/2017) saat di Desa Plesungan, Kecamatan Kapas, Bojonegoro.
Menururtnya, proses TKD Gayam harus segera diselesaikan, tidak boleh lewat tahun 2017 ini. Bahkan, beberapa waktu lalu, pihaknya telah bertemu dengan Kepala SKK Migas, Amien Sunaryadi dan berjanji akan menyelesaikan tahun ini juga.
“Beberapa waktu lalu ketemu dengan Kepala SKK Migas dan berjanji akan menyelesaikan tahun ini,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Asisten I Bidang Hukum dan Pemerintahan, Djoko Lukito, meminta untuk menanyakan sendiri kepada Satya Widya Yudha yang menyatakan ada campur tangan Pemkab dalam proses TKD Gayam ini.
“Tidak tahu saya, tanyakan saja orangnya (Satya Widya Yudha),” elaknya.
Terkait TKD Gayam, pria berkacamata minus ini hanya mengatakan jika sampai saat ini masih dalam proses tanpa menjelaskan detail sampai mana proses tersebut.
“Ya masih proses,” pungkasnya. (rien)