SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang digunakan untuk fasilitas produksi Pad B, Lapangan Sukowati, Blok Tuban, oleh Joint Operating Body Pertamina- Petrochina East Java (JOB P-PEJ) hingga kini belum dilakukan tukar guling sesuai Undang-undang No 2 tahun 2012.
“Itu karena sudah lama, artinya kebijakan yang digunakan adalah aturan lama, jadi memang butuh persiapan juga,” kata Kepala SKK Migas Perwakilan Jabanusa, Ali Masyhar, kepada Suarabanyuurip.com, Sabtu (16/12/2017).
Apalagi, kontrak JOB P-PEJ selesai pada Februari 2018 mendatang. Sehingga, akan sulit jika harus memproses tukar guling tanah kas desa sekarang ini. Selain itu, ada banyak sekali pertimbangan-pertimbangan lainnya kenapa belum dilaksanakan sampai sekarang.
“Yang jelas, tetap ada kompensasi kepada desa selama belum dilakukan tukar menukar,” imbuhnya.
Menurutnya, hal yang paling urgent sekarang ini di Lapangan Sukowati adalah terkait terminasi. Siapa operator yang akan mengelola setelah JOB P-PPEJ. Meskipun sudah ada tanda-tanda Pertamina yang mengambil alih tetapi belum ada kepastian.
“Nah, apakah nanti tukar gulingnya dilakukan oleh Pertamina atau bagaimana lihat prosesnya dulu,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Desa Ngampel, Hantoyono, mengaku, tidak mempermasalahkan pemanfaatan TKD yang saat ini digunakan sebagai akses jalan menuju Well Pad B sepanjang ada pertanggungjawaban dari operator.
“Kita tidak menuntut itu ditukar guling sekarang atau kapan, yang jelas sewanya sudah dibayar,” pungkasnya.(rien)