SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Pertamina EP Asset 4 Filed Cepu dalam pertemuan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, Jawa Tengah, Rabu (20/12/2017) kemarin menyampaikan permintaan maafnya kepada warga belum bisa menempatinya waktu yang sudah ditentukan, salah satunya pengosongan bak penampungan limbah saat dilakukan pengurasan.
General Manager Pertamina PT Pertamina EP Asset 4, Didik Susilo, menyampaikan, didasar limbah ternyata terdapat limbah yang sudah padat dan perlu dicairkan agar bisa diangkut. Persoalan ini yang memicu belum menempati waktu yang telah ditentukan.
“Kami baru saja melakukan kontrak kerja untuk pembuangan limbah itu yang nantinya limbah akan dibuang ke Ciulengsi Bogor, tempat pembuangan akhir,” terangnya.
Jika ada orang yang menginginkan ikut bekerja dalam pengangkutan limbah, harus melalui proses dan memiliki izin. “Disamping itu tidak bisa perorangan, harus mempunyai sebuah Perusahaan (PT),” katanya.
Dia melanjutkan, untuk kedepan pihaknya akan berupaya memperhatikan yang diinginkan warga ring 1. “Kami dari pihak Pertamina juga akan memberikan fasilitas pengobatan gratis kepada warga ring 1 secara berkala,” ujarnya menanggapi usulan warga Ngelo.Â
Secara kimiawi, lanjut dia, Pertamina juga sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menghilangkan bau tersebut.
Didik menjelaskan, limbah yang menimbulkan bau tersebut bukan berasal dari CPP Gundih Desa Sumber, Kecamatan Kradenan. Tetapi berasal dari Tiung Biru (TBR) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Karena minyak dari TBR tergolong jenis minyak berat.
“Dari CPP Gundih itu hanya minyak ringan. Jadi menurut kami yang di CPP Gundih tidak ada masalah, yang bermasalah itu yang dari sumur Tiung Biru,” jelasnya.
Untuk itu, dirinya akan menutup sumur TBR. Tetapi masih membutuhkan waktu tepat. “Karena dari Pertamina Jakarta meminta kepada kami agar mengumpulkan data dulu terkait tekanan sumur Tiung Biru,” ucapnya.
Sementara Bupati Blora, Djoko Nugroho, menyimpulkan pada penjelasan yang disampaikan oleh masing-masing pihak termasuk dari Pertamina dianggap sudah jelas.
“Dari beberapa penyampaian, sebenarnya sudah jelas yang di inginkan warga utamanya pekerjaan dan ingin diperhatikan oleh Pertamina karena warga itu termasuk dalam ring 1,” kata bupati.
Terkait pekerjaan pengangkutan limbah, kata dia, harus punya izin dari instansi yang diperlukan oleh Pertamina dan harus memiliki PT (Perusahaan).
“Jadi tidak Perorangan, karena hubungannya dengan pertanggung jawaban jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.(ams)