Transaksi Tanah EPF Blok Cepu Dibawah Tangan

kepala bapenda Herry Sudjarwo

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Badan Pendapatan (Bapenda) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menegaskan, tidak akan melacak siapa Wajib Pajak (WP) tanah yang pernah digunakan untuk fasilitas Early Production Facility (EPF) Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, di Kecamatan Gayam, Bojonegoro.

“Sudah tidak bisa itu dilacak siapa WPnya,” kata Kepala Bapenda, Herry Sudjarwo, saat ditemui dikantornya, Jumat (22/12/2017).

Pria berkacamata minus itu mengungkapkan, alasan sulitnya melacak WP tanah tersebut dikarenakan transaksi jual beli yang dilakukan terjadi dibawah tangan.

“Transaksinya dibawah tangan itu, asal melakukan jual beli tanpa disertifikatkan,” jelas Herry.

Satu-satunya jalan untuk menagih pajak atas tanah dan bangunan yang ada sekarang ini adalah melalui Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB saat terjadi transaksi pembelian dikemudian hari.

“Kalau tanah itu dijual lagi pasti muncul BPHTB dan kita tagih pajak serta dendanya melalui itu,” tegasnya.

Sebelumnya, dari rapat dengar pendapat oleh Komisi A, DPRD Bojonegoro, terkuak, transaksi jual-beli tanah yang digunakan untuk EPF adalah melalui mitra BUMD PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS) yakni PT Bangun Sarana Baja (BSB).(rien)

Baca Juga :   Penerimaan Negara Sektor Migas Bisa Berubah, Ini Penyebabnya

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *