SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Badan Pendapatan (Bapenda) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengakui jika ada kesalahan tekhnis dalam melakukan tagihan pajak untuk tanah dan bangunan yang digunakan pengembangan Lapangan Sukowati, Blok Tuban, oleh Joint Operating Body Pertamina-Petrochina East Java (JOB P-PEJ).
“Seharusnya sejak tahun 2016 sudah tidak ada tagihan lagi, tapi bagian entry lupa,” kata Kepala Bidang PBB Bapenda, Sujono, kepada Suarabanyuurip.com, Sabtu (23/12/2017).
Menurutnya, tidak adanya tagihan pajak kepada JOB P-PEJ dikarenakan sejak tahun 2016 sudah dialihkan dari PBB P2 atau Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan menjadi PBB P3 atau Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan.
“Kemarin ada pihak JOB P-PEJ yang datang kesini untuk mengkonfirmasi pengalihan tersebut,” imbuhnya.
Disinggung besaran tunggakan pajak sebelum adanya peralihan status, Sujono mengaku tidak bisa memberitahukan hal tersebut kepada publik berdasarkan Undang-undang No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah. Dimana, wajib menjaga kerahasiaan Wajib Pajak.
“Maaf, kami tidak bisa memberikan informasi itu,” tandasnya.
Namun diakui, jika memang tagihan pajak selama ini diserahkan melalui Pemerintah Desa (Pemdes) Campurejo meskipun Wajib Pajaknya adalah JOB P-PEJ.
“Memang kalau tagihan selama ini melalui Pemdes,” pungkasnya.(rien)