Gubernur Jateng: Masih Bisa Selama Itu Regulasi

SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno

Blora – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyatakan dukungannya untuk mewujudkan dana bagi hasil migas Blok Cepu yang lebih berkeadilan untuk Kabupaten Blora.

“Kalau berkeadilan itu lebih baik. Kita dukung. Makin adil kan makin bagus. Di sini ada minyak dan gas, masak rakyatnya tidak makmur. Prinsipnya seperti itu,” kata Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, saat melakukan kunjungan kerja di Kecamatan Cepu, Kamis (28/12/2017). 

Ganjar mengaku siap mendukung memberikan dukungan kepada Blora untuk memperoleh Dana Bagi Hasil (DBH) Blok Cepu yang selama ini dianggap tidak adil bagi Blora karena terbentur Undang Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang dalamnya mengatur DBH Migas. Dalam aturan itu pembagiannya berdasarkan mulut sumur dan berada dalam satu provinsi.

Sebagaimana diketahui, mulut sumur Blok Cepu saat ini berada di Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur. Sehingga Blora tidak mendapat bagi hasil tersebut, meskipun Blora masuk dalam Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Blok Cepu. 

Bojonegoro mendapat DBH ratusan miliar rupiah setiap tahun dari produksi minyak Lapangan Banyuurip, Blok Cepu. Begitu juga dengan kabupaten dan kota lainnya di Jatim. Seperti Banyuwangi dan Jember yang jauh berada dari mulut sumur Lapangan Banyuurip.

Baca Juga :   Panwascam Sekitar Blok Cepu Gelar Sosialisasi Pengawasan Pilkada 2024

Ganjar mengaku ketidak adilan DBH Migas Blok Cepu akibat UU yang dialami Blora ini sudah dibicarakan dengan pihak DPR RI. Menurut dia, sudah ada pembicaraan kearah perubahan UU tersesebut. 

“Tapi butuh pelan-pelan. Karena kita belajar dari freeport saja, dan ternyata prosentase sahamnya juga bisa. Tidak ada yang tidak bisa selama itu regulasi,” ujarnya. 

“Dukungannya minta seperti apa. Kalau bicara sebagai kepala daerah saya siap. Kalau bicara dengan perwakilan di Jakarta saya sudah bicara,” lanjut Ganjar.

Saat disinggung apakah sudah ada titik terang untuk perubahan regulasi itu, pihaknya mengatakan belum ada.  

“Karena bentuknya masih tahapan,” pungkasnya.  (ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *