Komisi A Kaji Nilai Sewa EPF Blok Cepu

Hearing komisi A sewa EPF

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Komisi A, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mempertanyakan nilai sewa tanah yang digunakan sebagai fasilitas Early Production Facility (EPF) Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, di Kecamatan Gayam, Bojonegoro, kepada ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) selaku operator.

“Karena kami merasa janggal dengan nilai sewa EPF di Blok Cepu ini,” kata Wakil Ketua Komisi A, Anam Warsito, saat rapat dengar pendapat bersama EMCL, Kades dan Camat Gayam di ruang Komisi A, Selasa (7/11/2017).

Kejanggalan tersebut terungkap saat adanya kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada awal sewa dengan NJOP pada saat perpanjangan sewa. Karena, dari informasi yang didapat, pada awal sewa tanah seluas 19,4 hektar tahun 2008 NJOP yang ditetapkan sekira Rp27.000 per meternya.

“Setelah lima tahun setengah sewanya habis, ada perpanjangan. Nah, tahun 2013 waktu perpanjangan NJOPnya naik sangat drastis yakni Rp300.000 per meternya,” imbuh Anam.

Kenaikan tersebut sangat tidak masuk akal, karena seharusnya dari awal semua pihak sudah mengetahui jika Lapangan Banyuurip memiliki kandungan minyak yang jumlahnya cukup besar.

Baca Juga :   Jadi BMM Favorit, Konsumsi Pertalite Capai 23 Juta Kilo Liter

“Kita akan dalami, bagaimana bisa NJOP ini bisa naik seribu persen,” tegasnya.

Jika dibandingkan dengan nilai sewa Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Gayam untuk Well Pad C seluas 12,8 hektar sebesar Rp1,3 Miliar setiap tahunnya dengan sistem yang sama yakni sewa menyewa, jumlahnya sangat jauh. Karena, jika di rupiahkan saat itu, sewa EPF selama 3 tahun yakni 2013 sampai 2015 kurang lebih mencapai Rp130 miliar.

Politisi asal Partai Gerindra ini menyatakan, akan mendalami lagi bagaimana bisa angka sewa sangat fantastis. Apakah memang ada unsur yang mengarah pada penyalahgunaan wewenang atau korupsi.

“Karena harganya menjadi tidak wajar, nah ini yang akan dikaji oleh Komisi A apakah ada unsur mark up atau tidak,” tandasnya.

Sementara itu, saat hearing berlangsung, perwakilan EMCL yang saat itu menjadi bagian dari Land Team, Dahrul Nizam, mengungkapkan, sewa-menyewa dilakukan antara  EMCL sebagai penyewa dengan BUMD PT Bangkit Bangun Sarana (BBS) bersama mitra Joint Operatingnya PT Bangun Sarana Baja (BSB).

Baca Juga :   Lapangan Cendana Digarap 2020

Sepengetahuan EMCL, nilai saat awal sewa April tahun 2008 sampai akhir tahun 2013 adalah US$ 928.000 berdasarkan bisnis to bisnis.

Kemudian, saat perpanjangan karena perbandingan signifikan disebabkan NJOP, tagihannya mencapai US$ 12,9 juta mulai November 2013 sampai Desember 2015.

“Di dalam perjanjian apabila diperpanjang maka ada eskalasi, pada saat  itu didalam kontrak sewa didasarkan nilai NJOP,” tandasnya.

Tahun 2013 itu angka persisnya naik signifikan. Yakni, pada awal sewa 2008-2009 Rp27.000 per meter, kemudian tahun 2013 menjadi Rp300.000 karena dianggap lokasi itu adalah lokasi migas.

“Kegiatan disini sudah kami laporkan ke SKK Migas,” pungkasnya.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *