SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Menjamurnya usaha Pertamini ditengarai ilegal membuat Dinas Perdagangan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, melayangkan surat kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Tujuannya untuk mencarikan solusinya.
“Kita minta solusi Kementerian ESDM untuk segera mengatur regulasinya, tapi jawabannya hanya segera tanpa ada tindak lanjut hingga kini,” kata Kepala Dinas Perdagangan, Basuki, kepada Suarabanyuurip.com, Selasa (2/1/2018) kemarin.
Meski ini ilegal karena melanggar undang-undang No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas (migas), tapi pihaknya tidak bisa melarang karena sudah menjadi kebutuhan masyarakat akibat belum meratanya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan bentuk sebuah kreatifitas masyarakat.
“Meski demikian, kita sudah beri himbauan agar tidak semakin banyak,” imbuhnya.
Disinggung resiko kebakaran yang bisa terjadi kapan saja, Basuki mengaku, itu sudah menjadi resiko pedagang. Karena, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro tidak bisa melakukan tindakan yang bukan wewenangnya.
“Kita tidak bisa menindak, karena bukan wewenang Pemkab. Meski demikian, rakyat harus tetap dilindungi,” tandasnya.
Dari data yang dimiliki, jumlah Pertamini di Kabupaten Bojonegoro mencapai kurang lebih 20 pedagang Pertamini. Jumlah itu, diperkirakan meningkat dengan mudahnya akses penjualan alat.
Dari pantauan di lapangan, Pertamini mulai bermunculan ditengah keramaian kota Bojonegoro. Salah satunya adalah di Jalan Hasanudin. Selain berdekatan dengan permukiman, juga dengan Sekolah Dasar.
Nampak sesekali ada menggunakan kamera atau merokok didekat lapak Pertamini. Namun, tidak ada kekhawatiran baik warga sekitar maupun pedagang itu sendiri.(rien)