ESDM Nyatakan Penambangan Ilegal

Agus Sugiharto ESDM Blora

SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno

Blora – Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah, wilayah Kendeng Selatan, menyatakan bahwa kegiatan pertambangan galian C di Desa Ngraho, Kecamatan Kedungtuban, diduga Illega. Karena belum mengantogi izin penambangan.

Kepala Balai Pengkajian Pengawasan dan Pengendalian (BP3) Kendeng Selatan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Agus Sugiharto, mengungkapkan,  bahwa tidak ada izin baru di wilayah Kecamatan Kedungtuban. “Belum ada perizinan,” kata dia.

Dia menjelaskan, apapun jenis kegaiatan penggalian yang didalamnya terdapat aktivitas memindahkan sumber daya alam dan kegiatan ekonominya maka harus ada izinnya.

“Meskipun itu adalah tanah pribadi. Karena mengambil sumber daya alam yang terkandung didalamnya sudah diatur,” terangnya.

Menurut dia, untuk mendapatkan izin penambangan dari Provinsi, harus melalui izin prinsip dari Kabupaten. Termasuk izin tata ruang (ITR) dari Kabupaten setempat. Apakah suuai dengan tata ruang wilayah setenpat atau tidak. “Semua jenis usaha pertambangan harus dimulai izin prinsip dari Kabupaten,” kata Pria berkacamata ini.

Dia melanjutkan, tidak semua kawasan bisa digunakan untuk pertambangan. Karna harus menyesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten setempat.

Baca Juga :   Ditjen AHU Kemenkumham Blokir IUP Bermasalah

“Untuk lahan pertanian produktif tidak bisa digunakan untuk usaha jenis ini,” jelasnya.(ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *