Ngampel Belum Ajukan Rekomendasi Pelantikan Perangkat

komisi a hearing pelantikan perangkat

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Komisi A, Dewan Perwakilan Rakyat Dearah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menggelar rapat dengar pendapat atau hearing dengan Pemerintah Kabupaten dan pihak Kecamatan yang Pemerintah Desanya belum mengajukan rekomendasi untuk pelantikan Perangkat Desa.

Salah satunya adalah desa ring 1 Lapangan Sukowati, Blok Tuban, Desa Ngampel, Kecamatan Kapas.

Dalam hearing tersebut Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Bojonegoro, menyayangkan sikap Pemerintah Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, yang hingga kini belum mengajukan rekomendasi agar dapat dilantik pasca lolos tes beberapa waktu lalu.

“Desa Ngampel ini dari awal pelaksanaan tes perangkat desa sudah tidak sesuai aturan,” kata Kepala DPMPD, Jumari, saat hearing berlangsung, Senin (15/1/2018).

Tidak sesuai aturan tersebut, lanjut Jumari, ketika Pemdes yang masuk ring 1 Lapangan Sukowati, Blok Tuban, ini menolak calon perangkat desa dari desa lain.

Meski akhirnya tidak dilakukan, namun masalah kembali terjadi tatkala belum ada pengajuan rekomendasi sampai saat ini yang sudah lewat batas waktu yakni akhir Desember 2017 lalu.

Baca Juga :   TNMS Salurkan Hewan Kurban ke Desa Sudu

“Kami sudah memberikan arahan baik lisan maupun tertulis,” katanya.

Alasan yang didapat Pemkab Bojonegoro adalah, belum adanya izin terkait pembangunan pasar desa yang masih dalam proses. Hal itu, menurut mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika tersebut dinilai kurang tepat.

“Belum turunnya izin pasar desa akhirnya dihubungkan dengan perangkat, padahal secara administrasi tidak ada masalah dengan empat perangkat tersebut,” sesalnya.

Pihaknya menyampaikan, beberapa waktu lalu, Pemdes Ngampel mengajukan kompensasi kepada operator Lapangan Sukowati, Joint Operating Body Pertamina-Petrochina East Java (JOB P-PEJ).

“Ini juga dikaitkan dengan pembangunan pasar desa yang tertunda,” tandasnya.

Apabila dalam waktu dekat masih belum ada respon dari Pemdes setempat, maka pihaknya akan melayangkan surat peringatan kedua setelah adanya surat peringatan pertama dari Bupati Suyoto.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A, Anam Warsito, meminta agar Pemerintah Kabupaten menggunakan cara persuasif dalam menghadapi permasalahan ini.

“Jangan langsung memberikan sanksi kepada pemdes sampai pencopotan kepala desa,” tukasnya.

Komisi A, akan berupaya mendorong dibentuknya regulasi dimana desa diberikan kewenangan sepenuhnya dalam hal pembangunan pasar di atas tanah kas desa.

Baca Juga :   Ratusan Pedagang Keliling Siap Menangkan Wahono-Nurul Jadi Bupati dan Wabup Bojonegoro

“Agar pembangunan pasar desa di Ngampel ini segera terlaksana, kami mendorong adanya regulasi yang mengatur itu,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Ngampel, Pujianto, yang tidak hadir karena tidak mendapat undangan rapat saat dikonfirmasi belum memberikan jawabannya. Pesan pendek yang dikirim belum ada balasan, serta saat dihubungi belum diangkat.(rien) 

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *