Wabup: Kemiskinan Tuban Harus 12,5% di 2021

Wabup Tuban

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban- Wakil Bupati Tuban, Jawa Timur, Noor Nahar Hussein menyatakan jika tingkat kemiskinan di wilayahnya mengalami penurunan dari 17,14 persen pada tahun 2016 menjadi 16,87 persen di tahun 2017. Ditargetkan tingkat kemiskinan ini turun menjadi 12,5 persen pada tahun 2021 karena penanggulangan kemiskinan menjadi salah satu prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tuban tahun 2016-2021.

“Kami harapan angka kemiskinan di 2021 menjadi 12,5%,” ujar Wabup Tuban, Noor Nahar Hussein, melalui pesan elektronik yang diterima suarabanyuurip.com, Kamis (18/1/2018).

Baca Juga :

Tuban Lebih Kaya Dibanding Kabupaten Lain

Kemiskinan Tuban Rangking Lima Se-Jatim

Pemkab Tuban Gagal Turunkan SiLPA

FITRA: SiLPA Tinggi Tanda Manajemen OPD Lemah

Menurut dia, permasalahan kemiskinan dan kesejahteraan sosial merupakan masalah yang multidimensional dan menjadi isu utama di tingkat nasional sampai daerah. Kendati demikian, perlu ada kerjasama semua pihak untuk menanggani permasalahan tersebut secara komprehensif, menyeluruh dan terintegral untuk semua program.

Tidak hanya pemerintah, lanjut dia, masyarakat dan pihak eksternal lainnya juga harus ikut berperan mengurangi kemiskinan. Hal tersebut sesuai dengan UU No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. 

Di samping itu, Wabup kelahiran Kecamatan Rengel itu, menegaskan perlunya strategi kebijakan penyelenggara kesejahteraan sosial yang terarah, terpadu dan berkelanjutan. Tujuannya untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. 

Baca Juga :   Program 100 Hari Kerja Wahono-Nurul, Pengamat Pelayanan Publik Unigoro Dorong Optimalisasi Tata Kelola Lembaga

“Kemiskinan sendiri tidak hanya dipahami sebatas ketidakmampuan ekonomi. Bisa juga kegagalan memenuhi hak-hak dasar, dan perbedaan perlakuan dalam menjalani kehidupan secara bermartabat,” jelas Noor Nahar.

Politisi PKB Tuban itu juga memaparkan tujuh kelompok Prioritas Penyandang Masalah Kesejahteraan (PMKS) yang selama ini ditangani oleh Pemkab. Mulai dari Kemiskinan, Keterlantaran, Kecacatan, Keterpencilan, Ketunaan Sosial dan Penyimpang Perilaku, Korban Bencana, serta Korban tindak kekerasanm eksploitasi dan diskriminasi. 

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 166 tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, Pemerintah menetapkan Program Perlindungan Sosial antara lain, jaminan persalinan, program  kesejahteraan sosial anak, beasiswa untuk siswa miskin, program keluarga harapan, asuransi kesejahteraan sosial, asistensi sosial orang dengan kecacatan berat, rehabilitasi sosial, bantuan bencana alam/sosial/ekonomi, beras miskin, jaminan sosial lanjut usia, maupun bantuan langsung sementara masyarakat.

Berbicara kemiskinan di Bumi Wali (sebutan lain Tuban), Kepala Seksi (Kasi) Statistik Sosial BPS Tuban, Eni Astutik, membenarkan kalau kemiskinan di Tuban berada di urutan lima dari 38 Kabupaten/kota se-Jatim. Sekalipun Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2018 Rp2 juta lebih, tapi tak berarti diikuti penurunan angka kemiskinan.

Baca Juga :   Sudah Tahap Sembilan, Total 31.459 KPM di Bojonegoro Terima BLT DD

“Ada 2.000 jiwa yang terlepas kemiskinan,” sambung perempuan asal Kecamatan Soko.

Pada tahun 2016 lalu, jumlah warga Tuban yang miskin mencapai 198.350 jiwa dari 1,3 jiwa penduduk Tuban. Adanya tren turun sebesar 0,47%, sekarang warga miskin di Bumi Wali masih196.100 jiwa. (aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *