SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro, Jawa Timur, menangkap seorang pria berinisial BD (50), warga Desa Pengkruk, Kelurahan Sambi Duwur, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. BDÂ ditangkap karena mengangkut limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tanpa memiliki surat izin pengelolaan.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro membenarkan adanya pengangkutan limbah B3 ilegal yakni pengangkutan oli bekas tanpa memiliki izin usaha pengelolaan limbah B3.
“BD ditangkap Sat Reskrim pada Sabtu 20 Januari 2018 sekitar pukul 11.30 WIB, saat mengangkut oli bekas,” kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro, Minggu (21/1/2018).
Kapolres menjelaskan kronologis penangkapan terhadap BD bermula dari informasi masyarakat tentang adanya kegiatan pengangkutan oli bekas. Selanjutnya pada Sabtu 20 Januari 2018 sekitar pukul 11.30 WIB, petugas melakukan pengecekan dan saat itu mendapati BD menggunakan kendaraan L300 yang diisi dengan drum di jalan raya jurusan Bojonegoro – Cepu tepatnya Desa Ngulanan, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, sedang mengangkut oli bekas.Â
“Dia melakukan pembelian oli bekas di wilayah kota Bojonegoro selanjutnya dibawa ke wilayah Sragen Jawa Tengah untuk ditampung kemudian dijual kembali,” ungkap Kapolres.Â
Dari penangkapan tersebut polisi juga mengamankan barang bukti beruapa 1 unit kendaraan L300 Nopol AD 1745 WN warna hitam tahun 2013 dengan 7 drum kosong dan 1 drum berisi oli bekas 100 liter. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Bojonegoro untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Tersangka BD melanggar Pasal 102 UU RI No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun,” pungkasnya.(rien)