SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban-Â Â Totok Sugiarto, (47), seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Jawa Timur, yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tuban sejak November 2017 lalu, meninggal dunia diduga karena sakit. Keterangan tersebut menepis rumor kalau tahanan kasus pengedar 1.000 pil karnopen, itu mengalami over dosis di blok kamar lapas sekitar pukul 05:00 WIB hari Senin (29/1).
“Iya benar, yang bersangkutan meninggal karena sakit,” ujar Kasintel Kejari Tuban, Teguh Basuki, melalui pesan yang diterima suarabanyuurip.com, Senin (29/1/2018).
Teguh menjelaskan pria asal Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, itu menjadi tahanan kejaksaan sejak 23 Januari 2017. Kendati demikian, yang bersangkutan sejak ditahan oleh kepolisian sudah dititipkan di Lapas.
Senada disampaikan Humas Kasubsie Regbimas Lapas Tuban, Wenda Indra Bachtiar. Dia menegaskan kematian Totok bukan karena over dosis, sebagaimana rumor yang berkembang di masyarakat.
“Terakhir korban sakit batuk dan hari Sabtu kemarin diantar berobat,” sergah Wenda sapaan karibnya.
Saat ditemukan pertama kali tidak ada busa di mulut korban. Pada bagian anus juga tidak ada lebam. Dua bukti tersebut sudah bisa menepis isu over dosis.Â
Disamping itu, sesuai Standart Operasional Prosedur (SOP) pemberian obat di lapas hanya sekali minum. Berbeda dengan di apotik yang pemberian obatnya bisa sampai tiga hari. Kebijakan tersebut untuk menghindari hal yang tak diinginkan.
Selain batuk, petugas juga menduga sebelum masuk Lapas yang bersangkutan memiliki penyakit bawaan. Sekalipun fisiknya sehat, tetapi yang bersangkutan mengalami depresi. Korban sering dijumpai menyendiri, dan sudah empat kali mengemasi barangnya untuk keluar dari lapas.Â
“Sudah lama linglung dan pandangannya kosong,” jelas Wenda.
Pihak keluarga, lanjut Wenda, juga membenarkan kalau Totok lama mengalami depresi. Korban cemas dan takut ditinggal istri keduanya, setelah cerai dengan istri pertamanya. Ditambah sharing sesama tahanan, jika mengedarkan 1.000 karnopen hukumannya lebih lama.
Atas pengertian dan keihlasan pihak keluarga, akhirnya istri korban menandatangani surat pernyataan tidak menuntut siapapun atas meninggalnya korban. Selain itu, keluarga juga tidak ingin Totok di autopsi. (aim)