SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban- Lembaga Swadya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Tuban, dan Fraksi Gerindra DPRD Tuban, Jawa Timur, memilih satu suara menolak lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di Indonesia umumnya, dan di Bumi Wali (sebutan lain Tuban) khususnya.
Penolakan ini menyusul pernyataan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan yang menyebut ada lima fraksi di DPR yang menyetujui LGBT. Pernyataan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini pun membuat geger publik.
“Tolak LGBT,” tegas Ketua Wilter GMBI Jatim, Barul Amali, kepada suarabanyuurip.com usai aksi di kantor DPRD Tuban, Selasa (30/1/2018).
Aksi LSM yang mengenakan seragam khas hitam dan kuning tersebut, menyikapi isu nasional soal legalisasi LGBT. Ada beberapa pihak yang masuk di DPR pusat, yang indikasinya NGO dan luar negeri yang ingin LGBT legal.Â
Karena itu GMBI secepat mungkin melakukan sosial kontrol se-Jatim supaya LGBT tidak dilegalkan di Indonesia. Mereka juga mendesak anggota dewan Tuban memiliki visi menolak hal tersebut.Â
“LGBT sudah melanggar norma agama, sosial, dan budaya dan sila ke-1 Pancasila,” terang Barul.
Aksi yang dimulai pukul 09:30 WIB ini, membuat massa kecewa. Dari 50 anggota dewan semuanya sedang Kunjungan Kerja (Kunker) ke luar kota. Pada kesempatan tersebut, hanya perwakilan anggota sekretariat dewan yang menemui massa.
“Aspirasi GMBI akan kami sampaikan ke pimpinan dewan setelah kunker,” sergah anggota sekretariat dewan, Darmoko.
Mendengar jawaban tersebut, massa kecewa dan mengancam akan melakukan kontrol terhadap kinerja dewan. Utamanya hasil kunker harus dipertanggung jawabkan terhadap rakyat.
Dikonfrontir melalui pesan singkatnya, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Tuban, Tri Astuti menegaskan, LGBT tidak bisa dilegalkan karena jelas bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan beberapa Undang-undang (UU). Penyimpangan berupa lesbian, gay, bisexual, transgender, pedofil ini bertentangan dengan pasal 284 tentang perzinahan, pasal 285 tentang perkosaan, dan pasal 292 tentang pencabulan.Â
Untuk itu, Tri Astuti kembali menandaskan, LGBT dalam arti nikah legal sejenis harus ditolak, karena tidak sesuai dengan UU serta budaya dan agama di Indonesia. Kendati demikian, mereka sebagai warga negara Indonesia baik pelaku maupun korban tetap memiliki hak untuk mendapatkan pekerjaan, pendidikan, kesehatan, serta tempat tinggal.
“Fraksi Gerindra yang masih memegang adat ketimuran, dan menjunjung tinggi nilai agama budaya norma dan etika sehingga legalisasi untuk nikah sejenis jelas tidak sesuai dengan prinsip di atas,” sergah perempuan yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi C DPRD Tuban itu.
Di Tuban sendiri, pihaknya masih belum melakukan pendataan. Rencana pendataan akan dilakukan Fraksi Gerindra bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Tuban tahun ini.
“Secepatnya kita adakan kegiatan untuk inventaris pembinaan sekaligus pendataan,” pungkas Tri Astuti.(aim)