Kontraktor Belum Serahkan Berkas Pencairan

Welly Fitrama

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Cipta Karya, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, angkat bicara menanggapi tuntutan Forum Kontraktror Penuntut Keadilan terkait pembayaran proyek di tahun 2017 senilai Rp52 Miliar yang belum dibayarkan hingga sekarang.

Kepala  Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Cipta Karya, Welly Fitrama, menegaskan, pembayaran kepada kontraktor sebagai mitra Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro sudah bisa dilakukan mulai hari ini.

“Sebenarnya, mulai hari ini sudah cair anggarannya. Hanya saja, para kontraktor belum menyerahkan berkas pencairan sebagai syarat administrasinya,” ungkap Welly, kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (1/2/2018).

Menurutnya, ada beberapa kontraktor yang menjadi mitra di instasinya mengerjakan bidang bangunan gedung, perumahan, dan pertamanan. Namun, pembayaran senilai Rp18,3 Miliar yang seharusnya dilakukan pada 2017 tidak bisa direalisasikan karena ada efisiensi anggaran.

“Akhirnya, terbayarkan di tahun 2018 ini,” imbuhnya.

Pihaknya menegaskan, sampai saat ini belum ada satupun kontraktor yang menyerahkan berkas pencairan berupa lampiran harian, berita acara serah terima, dan lain sebagainya.

Baca Juga :   Panjat Pinang Jadi Lomba 17 Agustus yang Disukai Warga Butoh

“Kalau itu sudah diserahkan, bisa langsung cair uangnya,” tandasnya.

Sementara Kepala DPU Bina Marga dan Penataan Ruang, Andy Tjandra, mengaku, instansinya tidak bisa serta merta melakukan pencairan senilai kurang lebih Rp34 Miliar karena butuh proses.

“Tidak bisa langsung cair, ini uang negara ada proses yang harus dicukupi,” tegasnya.

Apabila Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) sudah siap anggarannya, maka harus disampaikan kepada instansinya. Baru kemudian, menyampaikan kepada mitra atau kontraktor. Setelah itu, mitra mencukupi persyaratannya lalu diserahkan kepada dinas terkait.

“Dicek lagi, persyaratan sudah benar atau belum, baru diserahkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selanjutnya BPKAD yang mencairkan,” pungkasnya.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *