SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Tim kurator PT Geo Cepu Indonesia (GCI) eks-Kerja Sama Operasi (KSO) Pertamina EP, melakukan investigasi aset yang masih berada di wilayah kerja Pertamina EP Asset 4 Field Cepu, Kamis (8/2/2018).
Menurut Legal & Relation Manager PTÂ Pertamina EP Asset 4, Agustinus, saat ini pihak tim kurator turun lapangan bersama tim gabungan.
“Itu untuk memastikan barang GCI masih ada atau tidak,” katanya.
Dia juga menyatakan, bahwa GCI memiliki aset di wilayah kerja Cepu. “Ada, tapi sedikit,” teranya.
Terkait aset Pertamina yang hilang dan rusak, dirinya mengaku masih dalam investigasi. “Itu masih dalam investigasi tim sekarang, Mas,” ujarnya.
Diketahui, hari ini tim melakukan pengecekan aset yang telah dinyatakan hilang. Menurut rencana, besok dilanjutkan hingga selesai setelah itu dibuatkan berita acara.
Sebagaimana diberitakan, bahwa informasi yang berhasil dihimpun, PT GCI telah diumumkan hasil Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 5/pdt.sus-Pembatalan perdamaian/2017/PN Niaga Jkt.Pst.Jo. Nomor: 27/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN Niaga.Jkt.Pst, dengan pemohon PT Garda Satria Indonesia yang berkedudukan di Jakarta Selatan.
Dalam putusan tersebut, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memutuskan dengan tujuh point amar putusan.
Satu diantara amar putusan tersebut adalah, menyatakan PT Geo Cepu Indonesia dahulu sebagai Debitor Penundaan Kewajiban Pembayarran Utang (PKPU) dalam perkara nomor : 27/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN Niaga.Jkt.Pst., dinyatakan PAILIT dengan segala akibat hukumnya.
Sebagaimana diketahui, PT Geo Cepu Indonesia adalah mitra kerja sama dalam Kontrak Kerja Sama Operasi (KSO) Pertamina Eksplorasi Produksi (PEP) – PT Geo Cepu Indonesia (GCI), atau dikenal dengan KSO PEP-GCI, ditanda tangani sejak pertengahan tahun 2013 lalu.(Ams)