Tak Berizin, Nekat Perbaiki Patung Kong Co

Patung Kong Co

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban– Pengurus Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Kabupaten Tuban, Jawa Timur, nekat memperbaiki patung Kong Co Kwan Sing Tee Koen menjelang Imlek 2018. Sekalipun izin patung belum diterbitkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, tapi perbaikan itu sifatnya mendesak karena ada beberapa bagian patung yang retak.

“Bagian pedang Kong Co yang diperbaiki,” ujar Wakil Ketua Pengurus TITD Kwan Sing Bio Tuban, Liu Pramono, kepada suarabanyuurip.com, di sela-sela perbaikan patung, Senin (12/2/2018).

Liu mengaku, proses perizinan terus berjalan. Terbukanya kain putih yang menyelimuti patung, itu karena angin dan pihak klenteng tak membukanya. Kebetulan saat ini momentum Imlek, sehingga upaya merawat patung Kong Co dilakukan.

Apakah patung akan ditutup kain lagi, Liu memastikan tidak melakukannya. Jika dikalkulasi biayanya sangat besar. Acuannya pada Agustus 2017 lalu, telah menghabiskan kain putih panjang 30 meter dan lebar 1,5 meter untuk menutup patung.

“Tak Mungkin ditutup karena biayanya mahal,” jelasnya.

Baca Juga :   MWC NU Gayam Gelar Konferensi Ke Tiga

Dikonfirmasi perihal patung Kong Co, Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Tenaga Kerja (Naker) Tuban, Judhi Tresna, menegaskan, jika pemerintah belum bisa mengeluarkan izin patung yang ada di halaman belakang klenteng Tuban. Hal ini karena, masih adanya dualisme kepengurusan.

“Masih ada dua pengurus dan itu menghambat izin patung,” tegasnya.

Berkali-kali, Kepala Kesbangpol Tuban, Hari Sunarno, juga telah berkoordinasi dengan DPRD maupun Polres untuk memediasi kedua belah pihak yang berpolemik. Hasilnya nihil, masing-masing pengurus tak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan.

“Kami belum mengeluarkan izin untuk patung,” tegasnya.

Kasatpol PP Tuban, Heri Muharwanto, mengaku tak mengetahui adanya perbaikan patung Kong Co di wilayahnya. Pihaknya hanya melaksanakan instruksi dari Kesbangpol, jika harus menghentikan perbaikan tersebut.

“Kami ada di bawah arahan Kesbangpol Tuban,” sergahnya.

Menyikapi hal itu, Kabag Humas dan Protokol Setda Tuban, Rohman Ubaid, meminta pihak klenteng tak melakukan kegiatan apapun pada patung termasuk perbaikan. Selama perijinan belum rampung, diharapkan tidak melakukan tindakan yang bisa meresahkan publik.

Baca Juga :   Tim Gabungan BPBD Temukan Caping Diduga Milik Pasinah

“Dibiarkan semula dan ditutup sedia kala,” pintanya.

Hasil koordinasi kilat antara Kesbangpol, Bagian Humas dan Protokol, dan Satpol PP, akhirnya pimpinan daerah meminta personel Satpol PP sebagai penegak Perda ke lokasi. Tinjauan tersebut untuk menghentikan pembenanahan patung, yang baru berlangsung hari ini. (Aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *