SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Setelah sidang tim teknis dan komisi penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Adendum Amdal dan RKL-RPL secara tertutup pada Rabu (14/2) kemarin, Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Tuban, Jawa Timur, meminta PT Kawasan Industri Gresik (KIG) menghitung ulang prosentase sarana penunjang di Kawasan Industri Tuban (KIT).
Permintaan ini menindaklanjuti adanya rencana penambahan luas 6 hektare, dan perubahan zonasi KIT yang berlokasi di Desa Socorejo, Temaji, dan Karangasem, Kecamatan Jenu.
“KIG sebagai pemrakarsa KIT harus menghitung lagi,†ujar Sekretaris Dinas LH Tuban, Bambang Irawan, kepada suarabanyuurip.com, saat ditemui di kantornya, Kamis (15/2/2018).
Bambang menjelaskan, karena sudah ada izin lingkungannya, maka sesuai dengan regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2012, ketika perusahaan mau mengubah izin lingkungan maka harus izin ke Bupati melalui dokumen perubahan Amdal dan RKL-RPL.
Dalam sidang yang tertutup dari media itu, tim teknis dan komisi menilai apakah perubahan zonasi cukup dengan adendum atau Amdal baru. Setelah melihat perubahannya tidak banyak hanya 6 hektare di bagian depan (zona perumahan dan zona minapolitan), maka harus ada perubahan dokumen.
“Khawatirnya ada dampak yang timbul dari kegiatan di KIT,†terang Bambang.
Oleh karena itu, perlu adanya sidang adendum Amdal dan RKL-RPL. Mengacu Permen LH Nomor 8 tahun 2013 tentang tata laksana yang menjadi kewenangan kabupaten maka tim komisi daerah yang menyidangkan. Tim teknisnya dari para pakar dan instansi terkait, serta masyarakat terdampak.
“Penggabungan tersebut untuk penghematan energi dan dampaknya diprakirakan sedikit,†imbuhnya.
Bambang juga mewanti-wanti KIG, supaya kegiatan utama di KIT tetap industri bukan perumahan. Sebagaimana kesepakatan awal, sarana penunjang (termasuk perumahan) KIT maksimal 10% dan 90% nya kegiatan industri. Untuk itu, Pemkab meminta KIG menghitung ulang sarana penunjang sesuai PP Nomor 140.
Setelah pemaran dari KIG, ternyata saat ini sarana penunjang sudah 8% dari luas total KIT 227,5 hektare. Dengan adanya penambahan luasan 6 hektare, maka luas lahan KIT nanti menjadi 133,5 hektare.
“10% itu mencakup semua sarana penunjang bukan hanya perumahan,†tegasnya.
Kalau sarana penunjang pas 10%, itu tidak ada masalah karena sesuai regulasi. Sebaliknya jika perumahan mendominasi, disarankan untuk dikurangi supaya sarana penunjang yang lain terakomodir.
Perlu dipahami pula, sarana penunjang KIT merupakan fasilitas pekerja di sana. Termasuk juga perumahannya tidak boleh dibuka untuk umum. Dikarenakan arus lalu lintasnya nanti akan menjadi ruwet.
“Kalau ada user perumahan dituruti terus nanti ganti adendum lagi,†sindirnya.
Untuk menindaklanjuti perubahan zonasi di KIT, Pemkab menggandeng 6 tim ahli dari Unair, dan ITS Surabaya. Mereka menguji administrasi, tapak proyek, sampai uji kualitatif dokumen.
Menyikapi permintaan Dinas LH Tuban, Manager Teknis Pemeliharaan dan Lingkungan PT KIG, Tomi, akan melengkapi dokumen dan menghitung ulang sarana penunjang di KIT. Selain itu, juga menambah area pemakaman jika ada karyawan yang meninggal.
Kepala Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Arif Rahman Hakim, meminta keberadaan kawasan industri harus bisa memberikan dampak positif kepada warga sekitar. Tempat ibadah, pendidikan, fasilitas kesehatan, dan ketersediaaan air bersih dan area pemakaman harus disediakan oleh pengelola kawasan.
“Pengelola kawasan harus benar-benar menjaga polusi air, dan udara agar tidak mempengaruhi kualitas hidup masyarakat,†pungkas mantan aktivis PMII Jogja.(Aim)