Pembantu Presiden akan Sikat Tambang Ilegal Tanpa Pandang Bulu

Kebakaran sumur minyak di Blora.
BERBAHYA : Kebakaran sumur minyak diduga ilegal berada di dekat pemukiman warga Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. (ist/agus)

SuaraBanyuurip.com – Praktik tambang ilegal kian merajalela. Presiden RI Prabowo Subianto mengungkap potensi kebocoran pendapatan negara hingga mencapai Rp 300 triliun akibat 1.063 tambang ilegal masih beroperasi. Prabowo menegaskan akan menindak tegas praktik penambangan ilegal, dan meminta jajarannya melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu.

“Saya selaku pembantu Presiden harus melakukan hal yang sama, kalau komandan sudah bilang A, jangan ada gerakan tambahan, kita juga A. Penegakan hukum akan dilakukan kepada siapapun yang melakukan pelanggaran tanpa pandang bulu seperti apa yang disampaikan Presiden,” tegas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Jakarta belum lama ini.

Bahlil mengaku telah memiliki data dan memetakan aktivitas tambang ilegal. Aktivitas ilegal tersebut terbagi menjadi dua kategori, yaitu di dalam kawasan hutan dan di luar kawasan hutan. Penambangan liar di dalam kawasan hutan umumnya dilakukan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau dengan melampaui luasan izin yang diberikan. Sementara itu, penambangan ilegal di luar kawasan hutan terjadi ketika pelaku tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Baca Juga :   Menteri ESDM Minta PT Vale Tingkatkan Industri Pengolahan Turunan Nikel

“Presiden telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025,” tandasnya.

Bahlil menjelaskan Perpres No.5/2025 telah memberi kewenangan kepada Satgas PKH untuk menegakkan hukum atas pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, termasuk perambahan ilegal, penyalahgunaan lahan, serta melakukan reforestasi dan penguasaan kembali kawasan yang disalahgunakan.

“Satgas ini dipimpin langsung oleh Menteri Pertahanan, dengan Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri sebagai wakil ketua. Anggotanya melibatkan tujuh menteri, salah satunya Menteri ESDM,” terangnya.

Instruksi Presiden mengenai penindakan tambang ilegal, tegas Bahlil, diharapkan menjadi pedoman jelas bagi seluruh jajaran pemerintahan dan aparat penegak hukum.

“Jadi tidak ada lagi alasan untuk ragu atau takut dalam memberantas jaringan penambangan ilegal dari hulu hingga hilir, demi menjaga kedaulatan sumber daya alam serta keberlanjutan lingkungan hidup Indonesia,” pungkas Bahlil.(red)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait