SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban-Â Pencopotan atau pembredelan spanduk dan banner penolakan Kilang NGRR Tuban, Jawa Timur, oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat tak berhenti hari ini. Aparat penegak peraturan daerah (Satpol PP, red) itu akan diterjunkan ke Desa Remen dan Metoso, Kecamatan Jenu, tiga kali dalam sepekan.
“Seminggu tiga kali petugas akan menertibkan sisa spanduk dan banner warga,” tegas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Tuban, Heri Muharwanto kepada suarabanyuurip.com, saat dikonfirmasi usai penertiban di Kantor Kecamatan Jenu, Senin (19/2/2018).
Heri mengaku telah menjadwalkan penyisiran ke wilayah terdampak kilang minyak patungan Pertamina-Rosneft Oil Company asal Rusia. Mulai hari Senin, Rabu, dan Jumat yang dimulai setiap pukul 09:00 WIB.Â
Penyisiran tersebut akan terus dilakukan Satpol PP, dan Muspika Jenu sampai tak ada spanduk atau banner liar berisi penolakan. Apabila kondisi lingkungan terdampak proyek pengolahan minyak kondusif, Heri baru akan menghentikan operasi tersebut.
“Kami pastikan sampai benar-benar kondusif,” ucap pria humanis itu.
Pencopotan spanduk penolakan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2014, tentang ketentraman dan ketertiban umum.
Operasi pertama, petugas membredel 5 buah banner dalam bentuk spanduk ukuran sedang, 19 pamflet yang terbuat dari kertas semen bekas, dan 13 potongan papan ukuran kecil yang bertuliskan cat dan spidol. Barang tersebut langsung dibawa ke kantor Pemkab Jalan Kartini Nomor 2 Tuban. Â
Perwakilan warga Mentoso, Aguk Nugroho, tak mempermasalahkan jika Satpol PP membredel spanduk warga. Setelah ini, warga akan kembali memasang spanduk di rumahnya masing-masing. (aim)