SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Penipuan tenaga kerja proyek gas Unitisasi Lapangan Gas Jambaran – Tiung Biru (J-TB) yang dilakukan empat pelaku tergolong profesional. Kompoltan penipu ini memiliki peran berbeda untuk memperdayai korbannya.Â
Keempat pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Bojonegoro, Jawa Timur. Mereka adalah WA (50), warga RT 021 RW 005 Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, PR (55), warga RT 02 RW 01 Kelurahan Kepel , Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun.
Kemudian ST (35), warga RT 29 RW 03 Desa Dander, dan EBR (46), warga RT 16 RW 05 Perumnas Mojoranu Blok Jati Selatan II No. 2 Desa Mojoranu. Dua desa ini ikut Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.
Penipuan lowong kerja di proyek gas yang dikelola PT Pertamina Eksplorasi dan Produksi Cepu (PEPC), ini cukup terorganisir. Dalam menjalankan aksinya, pelaku WA dan PR berperan sebagai orang yang memperkenalkan serta menyerahkan uang korban kepada pelaku ST.Â
Sedangkan pelaku ST, selaku perwakilan dari PT. KAS bertugas merekrut pekerja. Sementara EBR berperan mengarahkan para korban saat di mess terkait system kerja di PEPC Bojonegoro.
“Profesional. Mereka mempunyai peran masing-masing,” kata Kapolres Bojonegoro, AKBP. Wahyu S Bintoro, Selasa (20/2/2018).
Aksi tipu daya pelaku berhasil dihentikan polisi setelah dua korbannya melaporkan ke Mapolres Bojonegoro. Mereka dalah Danang Riswanto (24), warga RT 28 RW 03 Dusun Godongan, Desa Purworejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, dan Ade Octavian (22), warga RT 36 RW 05 Desa Sidorejo, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.
Kedua korban tersebut dijanjikan bisa menjadi karayawan di proyek gas JTB dengan syarat harus menyerahkan imbalan uang sebesar Rp 28.000.000,- dan Rp 25.000.000 agar bisa bekerja pada 25 Desember 2017. Namun setelah uang serahkan pada 20 November 2017, hingga saat ini korban tidak kunjung bekerja, dan melaporkannya ke polisi.
Akibat kejadian ini kedua korban mengalami kerugian sebesar Rp 53.000.000. Keempat pelaku dijerat pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres berpesan kepada masyarakat agar jangan mudah tertipu bujuk rayu orang orang tidak kenal yang menawarkan pekerjaan dengan meminta imbalan uang.
“Jika belum jelas pekerjaannya dan meminta uang, jangan dipercaya,” pesannya.(rien)