Penolakan Kilang Tuban Belum Sampai Kementerian BUMN

Direktur PT Semen Indonesia tandatangani prasasti

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban- Penolakan Kilang NGGR Tuban oleh warga Remen dan Mentoso, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, tampaknya, belum sampai ke telinga pejabat Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Deputi Bidang Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN, Edwin Hidayat Abdulah, mengaku belum dapat update terbaru. Informasi terakhir yang diterimanya, kalau mitra Pertamina yakni Rosneft Oil Company asal Rusia telah menyelesaikan semua isu komersil.

“Saya belum dapat update kalau ada penolakan Kilang Tuban,” ujar Edwin Hidayat Abdulah, saat ditemui suarabanyuurip.com, usai berkunjung di perusahaan tambang BUMN yang beroperasi di Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek, Kamis (22/2/2018).

Edwin menjelaskan pihak Pertamina dan Rosneft telah menyelesaikan semua agreement atau persetujuan. Saat ini tim memasuki tahap basic engineering design, dan semua isu komersil sudah berhasil di selesaikan.

Pembuatan desain kilang berkapasitas 300 ribu barel per hari (bph) ini, molor dari target sebelumnya. Awalnya Pertamina menargetkan basic engineering design ditargetkan tuntas pada akhir kuartal ketiga 2017.

Baca Juga :   Kepala PPSDM Migas: 2019 Diklat Bantuan Masyarakat Lebih Sedikit

“Nanti saya akan tanya pada direktur perusahaan patungan, PT Pertamina Rosneft Pengolahan dan Petrokimia (PRPP),” janjinya.

Sebelumnya, warga Remen dan Mentoso, Kecamatan Jenu telah mengirimkan berkas dokumen penolakan ke 26 intansi pusat sampai daerah bahkan ke Presiden RI, Joko Widodo. Dari semua surat, yang merespon baru Kementerian Sosial, dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Dalam dokumen penolakan itu, juga disertakan tanda tangan 2.064 warga Remen dan Mentoso yang menolak proyek kilang. Mereka tidak ingin terdampak penggusuran, dan meninggalkan lahan dan rumahnya.

“Ini tanah warisan nenek moyang dan kami tak ingin meninggalkannya,” sergah perempuan asal Dusun Sumurpawon, Desa Remen, Wasri saat ditemui di kediamannya.

Sebagai wujud protes dan menolakan penggusuran, di tiap rumah sepanjang jalan menuju kilang PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) dipasang spanduk dan banner. Sikap tersebut justru dianggap oleh Satpol PP Kabupaten Tuban melanggar Perda Nomor 16 tahun 2014, tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. (aim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *