DPRD Ingatkan Penambang Pasir Ilegal

Anam Warsito komisi A

SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia

Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Jawa Timur, mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menambang pasir secara ilegal baik di darat maupun di sepanjangan Sungai Bangawan Solo. Peringatan ini disampaikan nenyusul akan dimulainya proyek Lapangan Gas Jambaran-Tiung Biru (J-TB) yang diperkirakan membutuhkan material cukup banyak.  

“Penambangan pasir ilegal berdampak merusak lingkungan,” kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Anam Warsito, kepada suarabanyuurip.com, Selasa (27/2/2018). 

Salah satu penambangan pasir ilegal dengan menggunakan alat mekanik yang dilaporkan masyarakat adalah dari Desa Sambeng, Kecamatan Kasiman. Penambangan ini dinilai merugikan karena merusak jalan, lingkungan, dan biota hidup lainnya. 

“Kami sudah konfirmasikan laporan warga kepada instansi terkait, dan sudah dilayangkan peringatan keras supaya segera menghentikan kegiatan ilegal tersebut,” tukasnya. 

Politisi asal Partai Gerindra  mengingatkan agar pemilik tambang memperhatikan dan mematuhi aturan yang ada. Jika tidak, akan diberi tindakan tegas dengan melaporkan ke kepolisian untuk ditindak lanjuti.  

“Kalau masih membandel, biar kepolisian yang menindak tegas,” pungkas Anam.(rien)

Baca Juga :   6 Tahun Tambang Batu Kapur di Bojonegoro Beroperasi, Warga Sumuragung Hanya Terima Beras 15 Kg

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *