SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, membebaskan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk proyek “gas processing facility” (GPF), khususnya “temporary office and permanent facilities di Lapangan Gas Jambaran-Tiung Biru (J-TB) yang di operatori Pertamina EP Cepu (PEPC).
“Iya, kami membebaskan retribusi izin ini sesuai aturan yang ada,” kata Kabid Pelayanan, Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Mujianto, kepada Suarabanyuurip.com, Senin (5/3/2018).
Aturan tersebut yaitu Perda No 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Tertentu. Didalam Pasal 4 menyebutkan, objek retribusi IMB adalah kegiatan Pemda dalam rangka pembinaan melalui pemberian izin untuk biaya pengendalian penyelenggaraan yang meliputi pengecekan, pengukuran lokasi, pemetaan dan pemeriksaan.
Kemudian, tidak termasuk objek retribusi adalah pemberian izin untuk bangunan milik pemerintah, pemerintah provinsi atau pemerintah daerah.
“Termasuk kegiatan di J-TB ini adalah bangunan milik pemerintah,” imbuhnya.
Meski demikian, Mujianto tidak menyangkal, apabila dikenakan retribusi maka pembangunan di Lapangan Gas J-TB akan menambah pendapatan daerah. Seperti pada Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, yang dulu dikenakan retribusi baik HO maupun IMB.
“Aturan ini juga dukungan Pemkab berupa insentif investasi di Bojonegoro,” pungkasnya.(rien)