DPRD Mediasi JOB P-PEJ dengan Warga Bulurejo

Mediasi warga bulurejo JOB PPEJ

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban, Jawa Timur, hari Senin (5/3/2018) siang kemarin akhirnya memediasi operator Migas Blok Tuban, Joint Operating Body Pertamina-Petrochina East Java (JOB P-PEJ) dengan warga Dusun Semutan, Desa Bulurejo, Kecamatan Rengel yang meminta hak kompensasi dampak flare Control Processing Area (CPA) Mudi yang terletak di Desa Rahayu, Kecamatan Soko. Pertemuan kali ini sebagai tindak lanjut aksi waktu lalu, yang bertempat di kantor Kecamatan Rengel dekat dengan Tapak Sumur (Pad C) Mudi.

“Mediasi antara warga Dusun Semutan dengan JOB P-PEJ merupakan langkah pertama,” ujar Ketua DPRD Tuban, Miyadi, kepada suarabanyuurip.com, usai pertemuan.

Pada pertemuan lanjutan nantinya, mediasi akan melibatkan Pertamina Pusat dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Jawa Bali Nusatenggara (Jabanusa) untuk menyelesaikan persoalan warga. Dalam mediasi seperti ini diharapkan ada titik temu kapan akan dilakukan pertemuan lagi.

“Nanti akan kita undang semunya termasuk dari SKK Migas Jabanusa,” terangnya.

Baca Juga :   PMII Blora Dukung Perjuangan DBH Migas Blok Cepu

Field Administraition Superintendent (FAS) JOB P-PEJ, Akbar Pradima, menjelaskan, mekanisme terkait dengan kompensasi yang selama ini menjadi tuntutan warga Semutan. Sejak tahun 2016 memang sudah tidak ada lagi kompensasi dampak flare.

“Pemberian kompensasi itu harus berdasarkan data dari kajian ilmiah. Dan semua itu ada mekanisme dan aturannya. Karena itu uang negara, semuanya akan diaudit,” sergah Akbar sapaan akrabnya.

Apabila terdapat pelanggaran terkait dengan aturan lingkungan, secara otomatis keberadaan JOB P-PEJ akan langsung berhadapan dengan aparat. Apalagi berdasarkan peraturan dan hasil kajian yang dilakukan oleh lembaga independent ITS, tidak ada lagi dampak flare dari operasional yang dilakukan oleh perusahaan yang kontraknya habis pada 28 Februari 2018 dan diperpanjang lagi enam bulan oleh Pertamina.

Akbar menegaskan, pihaknya bukan tidak peka dengan sosial. Dia selalu marah kalau ada aturan yang dilanggar oleh pekerja. Kalau memang bisa membuktikan berdasarkan data adanya dampak flare silahkah dilaporkan, biar semuanya selesai.

Sekalipun tidak lagi memberi kompensasi dampak flare, namun perusahaan Migas tetap menyalurkan program tangung jawab sosial perusahaan (TJSP) kepada Desa Bulurejo, Kecamatan Rengel, sebagai desa ring dua dari operasional perusahaan. Pada tahun 2016 dana untuk Desa Bulurejo mencapai Rp300 juta dan tahun 2017 sebesar hampir Rp204 juta.

Baca Juga :   Sepakat Bangun Kantor Informasi Kilang Tuban

Desa Bulurejo ini merupakan salah satu dari sebelas desa binaan perusahaan, temasuk di sekitar Lapangan Sukowati, Bojonegoro. Dana bantuan CSR yang telah dikucurkan itu bisa pertanggungjawaban secara hukum dan bisa dicek secara langsung.

“Ini berdasarkan data bukan hanya katanya,” tegasnya.

Mewakili warga Semutan, Kepala Desa Bulurejo, Yauri, tetap meminta perusahaan memberikan hak warga sekitar CPA Mudi. Bagaimanapun mekanismenya, warga Bulurejo berhak menerima kompensasi atau tali asih sebagaimana diterima warga Desa Rahayu, Kecamatan Soko pada pertengahan 2017 lalu.

“Kami tetap minta hak warga Semutan diberikan,” pungkasnya. (Aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *