SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban -Â Menyikapi gejolak Kilang NGRR Tuban di Kecamatan Jenu, Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban, Jawa Timur, meminta Pertamina dan Pemerintah jangan terlalu percaya diri seakan-akan pendekatan hukum itu cara yang baik. Resikonya nanti menjadi blunder sendiri.
“Apa yang disampaikan abah Soewarto selaku pemilik lahan dan sesepuh masyarakat kami sangat memaklumi,” ujar Ketua Komisi A DPRD Tuban, Agung Supriyanto, melalui pesan pendek yang diterima suarabanyuurip.com, Selasa (6/3/2018).
Kualitas keresahan yang disampaikannya, menandakan kedalaman kekecewaan yang dirasakannya. Semestinya atas keluhan dari warga yang belum sepakat atau menolak berdirinya kilang minyak, pemerintah selaku penyelenggara pembebasan tanah melakukan pola pendekatan yang berbeda bukan melulu hanya pendekatan hukum semata.
Dengan dominannya pendekatan hukum ini, menandaskan bahwa pemerintah tidak mau kerja keras dan sengaja mengambil jarak dengan masyarakat serta menggunakan cara pangkas saja. Substansi menolaknya warga atau masyarakat keyakinan kami bukan faktor tidak maunya atas berdirinya kilang minyak, tapi sebenarnya karena dalam proses pembebasan ini sampai saat ini masyarakat hanya diposisikan obyek saja.
“Atau istilah Jawanya masyarakat tidak di uwongke,” terangnya.
Disamping itu, substansi penolakan juga dikarenakan selama ini adanya industri masyarakat merasa tidak pernah diuntungkan apa-apa. Menurut warga status petani jauh lebih menguntungkan, dari pada tanahnya digunakan untuk kegiatan industri.
Kalau ada yang diuntungkan, itu hanya orang tertentu dan kelompok tertentu saja. Begitu pula nanti bila kilang minyak dikerjakan dan sudah eksisting, prediksi masyarakat juga memperkirakan pasti yang diuntungkan hanya orang-orang tertentu saja.
“Atas keluhan masyarakat semestinya pertamina selaku pemrakarsa dan pemerintah selaku penyelenggara pembebasan keresahan itu mampu dijawab yang lebih kongkrit,” tambah pria humanis itu.
Masih kekehnya pemerintah melakukan pendekatan hukum dan masih mengambil jarak dengan masyarakat, pihaknya meyakini cara ini kontra prodoktif dan membuat ketegangan di tengah masyarakat. Pemerintah jangan terlalu percaya dirilah, karena menganggap ini proyek nasional.
Sementara pemrakarsanya pertamina atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lalu tidak mengindahkan kerisauan masyarakat. Kasus Semen Rembang yang sama-sama BUMN dapat dijadikan contoh, karena tidak menghiraukan keresahan publik akibatnya saat ini menjadi blunder sendiri.
Mendapat respon keras dari warga Remen dan Mentoso, Kecamatan Jenu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur kembali mempelejari dengan sungguh-sungguh ketentuan perundangan yang terkait dengan pembangunan Kilang Tuban. Upaya ini dilakukan, agar pemerintah tidak salah melangkah.
“Harus ada payung hukum yang tepat agar tidak salah dikemudian hari,†sergah Kabiro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Jatim, Anom Surahno, waktu lalu.
Anom sapaan akrabnya mengklarifikasi, jika timnya tidak akan melakukan konsultasi publik dalam waktu dekat sebagaimana pemberitaan sebelumnya. Pihaknya selaku tim pembebasan lahan, masih melakukan pendekatan dari hati ke hati dengan masyarakat.
“Yang dilakukan sekarang adalah memfasilitasinya saja,†jelasnya.
Dengan memperhatikan semua masukan dan saran dari semua komponen masyarakat, Anom akan menggunakan pendekatan persuasif. Harapannya proyek kilang patungan Pertamina dengan Rosneft Oil Company asal Rusia kondusif.(Aim)