SuaraBanyuurip.com -Â Â Ali Imron
Tuban-Â Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban, Jawa Timur, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) segera membentuk Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 tahun 2016 tentang ketenagakerjaan.Â
Melalui regulasi dapat digunakan pemerintah daerah untuk menekan perusahaan agar mengakomodir tenaga kerja lokal terutama yang dekat dengan perusahaan.
“Perbup ini harus segera dibentuk,” ujar Ketua Komisi A DPRD Tuban, Agung Supriyanto, melalui pesan yang diterima suarabanyuurip.com, Rabu (14/3/2018).
Agung menjelaskan, di Kabupaten Tuban sebenarnya saat ini sudah memiliki payung hukum berupa Perda tentang Ketenagakerjaan. Namun regulasi tersebut belum sepenuhnya berpihak kepada tenaga lokal karena dalam salah satu pasal hanya disebutkan “dimaksimalkan dari masyarakat Tuban”.
Artinya, lanjut dia, belum terukur dengan jelas berapa ukuran dimaksimalkan tersebut. Oleh sebab itu, komisi yang membidangi ketenakerjaan berharap melalui peraturan bupati sebagai penjabaran dari perda agar diatur lebih jelas.
“Utamanya tentang kepentingan lokal terutama menyangkut proposi dan porsentasi tenaga kerja yang harus direkrut. Ini harus diperjelas lagi,” tegas Agung.
Disamping itu, yang tak kalah pentingnya juga tenaga kerja yang akan direkrut nanti jangan sampai pada akhirnya menjadi beban dari pengusaha. Artinya tenaga kerja yang direkrut haeus yang profesional dibidangnya.
“Dengan kata lain kompentensinya harus memenuhi syarat sesuai kebutuhan dari perusahaan,” jelas pria humanis itu.Â
Oleh sebab itu, sebelum perusahaan merekrut tenanga kerja sebaiknya pemda dapat mempersiapkan tenaga kerja yang kompeten. Hal itu dapat dipersiapkan pemda bekerja sama dengan perusahaan.Â
Agung juga menyadari, selama ini setiap kali ada perekrutan tenaga kerja tidak terkecuali di Kilang Minyak PT Trans Pasific Peteochemical Indotama (TPPI), masyarakat Tuban seringkali bergejolak. Hal ini dikarenakan masyarakat masih menganggap perusahaan belum merespon secara maksimal tenaga kerja yang ada di Tuban.
“Indikatornya masih banyaknya angkatan tenaga kerja yang masih menganggur,” terangnya.
Dia berharap Pemkab segera melakukan pembenahan agar keberadaan industri di Tuban dapat sebagai solusi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Bukan justru menjadi kebalikannya,” pesannya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Tuban, Tajudin Tebyo, belum bisa dikonfirmasi. Dua panggilan yang dilakukan sejak pukul 10:30 WIB, hanya terdengar nada sambung aktif tapi tak ada tanda mau diangkat.Â
Begitupula Kabag Humas dan Protokol Setda Tuban, Rohman Ubaid, juga belum membalas pesan yang dikirimkan sejak pukul 10:34 WIB. Saat dihubungi melalui nomor pribadinya, pihaknya mengaku masih di ada kegiatan di Malang.Â
“Saya masih di Malang, mas,” singkat mantan Camat Jenu itu. (aim)Â