SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, Jawa Tengah, memberikan rekomendasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Blora, PT Blora Patra Energi (BPE) untuk ikut serta dalam pengelolaan gas dari Blok Alas Dara Kemuning (ADK).
Asisten II Sekda Blora, Slamet Pamuji, mengatakan, Bupati Blora, Djoko Nugroho memberikan rekomendasi kepada BPE bertujuan agar bisa ikut berperan dalam pengelolaan gas dari Blok ADK yang dioperatori Pertamina EP Cepu Alas Dara Kemuning (PEPC ADK).
“BUMD nanti bisa menjual gas yang dibeli dari PEPC ADK,” terang pria yang akrab disapa Mumuk ini.
Dalam membeli gas, BUMD bekerja sama dengan perusahaan besar kemudian melakukan penjualan kepada perusahaan yang membutuhkan.
Penjualan produk gas dari hulu ke hilir, kata dia, operator harus bekerja sama dengan perusahaan daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Investor untuk memasarkan.
Sekarang ini, lanjut Mumuk, BUMD tengah bersaing mengikuti seleksi dan meneliti bersama perusahaan lain yang juga melakukan penawaran pembelian gas.
“Banyak perusahaan yang sudah mengajukan penawaran pembelian kepada Pertamina,” terangnya.
Dalam seleksi kualifikasi yang dilakukan Pertamina, bisa saja BUMD tidak lolos. Namun demikian, pihaknya tetap optimis BUMD bisa lolos seleksi dan menjadi prioritas.
“Sebab daerah ini merupakan penghasil produk itu ada,” tandasnya.
Dalam operasinya, lanjutnya, BUMD menggunakan teknologi untuk mengolah gas menjadi CNG atau LNG untuk dijual kepada pembeli.
Sementara Dirut PT BPE , Christian Prasetya, membenarkan jika pihaknya telah memperoleh rekomendasi dari Bupati. Pria berkacamata ini juga merasa optimis jika perusahaan yang dipimpinnya lolos seleksi yang dilakukan Pertamina.
“Kita optimis bisa lolos, Mas,” ujarnya.
Hingga saat ini proses penelitian kualifikasi dari Pertamina terus berlangsung dan belum final. BPE sedang dites untuk menentukan lolos kualifikasi atau tidak.
“Masih proses menilai aspek kapasitas, legalitas maupun finansial. Jadi kami belum resmi menjadi pembeli,” terang pria berkaca mata ini.
Jika nanti bisa menjadi pembeli gas dari Pertamina, pihaknya memiliki harapan membangun plant untuk mengelola gas.
“Plant pemrosesan jadi LNG atau CNG yang kemudian dijual pada and user,” tandasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, dalam rencana pemanfaatan gas lapangan ADK, mengacu pada dasar hukum peraturan Menteri ESDM nomor 6 tahun 2016 tentang ketentuan dan tata cara penetapan alokasi dan pemanfaatan serta harga gas bumi.
“Alokasi dan pemanfaatan gas bumi dapat diberikan kepada BUMD di daerah penghasil migas,” terangnya.
Dalam upaya pemanfaatan, pada 8 Marer 2018 PT BPE telah mengajukan permohonan dan minat monetisasi gas kepada PEPC ADK. Kemudian pada pekan berikutnya, 15 Maret 2018, PT BPE telah melakukan uji tuntas (due diligence) dengan PEPC ADK.
“Due diligence itu merupakan salah satu syarat dari PEPC ADK untuk mengkaji kelayakan calon mitra. Baik secara teknis maupun financial,” paparnya. (ams)Â