Dewan Minta Satpol PP Tak Acuhkan Tambang Ilegal

Penambang tuban tewas

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban- Tewasnya seorang penambang tradisional di Desa Latsari, Kecamatan Bancar, pada Kamis (22/3/2018) kemarin, menambah daftar panjang kecelakaan kerja penambang tradisional di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tuban, diminta tidak tinggal diam dengan maraknya tambang ilegal di wilayahnya, sekalipun kewenangan penanganan tambang sekarang di tangan Pemerintah Provinsi Jatim.

“Pemda Tuban terutama Satpol PP jangan punya pikiran karena bukan menjadi kewenangannya saat ini lalu acuh tak acuh. Karena jika ini dibiarkan yang menjadi korban adalah warga Tuban sendiri,” tegas Ketua Komisi A DPRD Tuban, Agung Supriyanto, melalui pesan yang diterima media suarabanyuurip.com, Jumat (23/3/2018).

Agung menegaskan, kejadian ini menjadi tamparan bagi semua pihak. Peristiwa tersebut terjadi karena para penambang tradisional melakukan penambangan secara tidak terukur.

“Bisa jadi mereka asal nambang saja yang penting dapat hasil tanpa memperdulikan resiko-resikonya,” ucapnya.

Penikmat tembakau ini mengakui, semenjak  berlakunya Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda kewenangan perizinan maupun pengawasan penambangan menjadi domain Pemprov Jatim. Otomatis segala yang berkaitanpersoalan penambangan dari hulu hingga hilir sekarang pengelolaannya menjadi tangung jawab provinsi. 

Baca Juga :   Destana Socorejo Siap Hadapi Kegagalan Industri

“Saya sangat menyayangkan kenapa ini bisa terjadi, padahal persoalan penambangan sangat urgen,” terang politisi PAN Tuban ini. 

Logikanya kalau pengelolaan bisa keliru, maka dampaknya banyak pihak yang menjadi korban. Mestinya, seiring penerapan otonomi daerah, masalah tersebut mejadi domain pemerintah kabupaten. Agar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat bisa lebih dekat menyangkut perijinan maupun pengawasannya. 

Namun dengan beralihnya kewenangan ke provinsi, lanjut dia, konsekuensi untuk memberikan pelayanan baik perijinan maupun pengawasan semakin jauh. 

“Kejadian di Bancar ini menjadi salah satu contoh akibat mungkin tidak berijin dan pengawasan yang lemah akibatnya memakan korban,” ungkapnya. 

Komisi dewan yang membidangi tambang ini menyarankan, walaupun sudah menjadi domain provinsi, Satpol PP Tuban bekerja sama dengan kepolisian untuk mengawasi operasional penambangan yang ada di wilayahnya. Karena dalam UU Lingkungan Hidup, dimungkinkan dapat digunakan untuk menertibkan para pelaku tambang yang tidak memiliki ijin tambang. 

“Di samping itu Satpol PP dapat bekerja sama dengan Pemprov Jawa Timur untuk menertibkan para penambang yang ilegal,” pinta pria flamboyan itu. 

Soal pengawasan tambang pasir di Kecamatan Bancar, Kepala Satpol PP Tuban, Heri Muharwanto, berdali jika sekarang menjadi kewenangan Pemprov Jatim, sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda.

Baca Juga :   Hijab Bermotif Makin Digandrungi

“Mulai dari perijinan, pengawasan dan penertibannya wewenang Provinsi,” sergah Heri.

Pasca meninggalnya penambang pasir tradisional karena tertimbun longsor, Kabag Humas dan Protokol Setda Tuban, Rohman Ubaid, akan berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk dapat dilakukan evaluasi terkait kelayakan tekhnisnya. Sekaligus dilakukan kajian untuk langkah ke depan agar insiden serupa tidak terjadi kembali.

“Lokasi tambang pasir ternyata berstatus Tanah Negara,” ungkap mantan Camat Jenu melalui pesan singkatnya. 

Data yang dimiliki Ubaid, tambang pasir di Desa Latsari sudah pernah ditutup Pemerintah Kecamatan Bancar awal tahun 2017. Kendati demikian, warga tetap saja beraktifitas kembali setelah sempat vakum beberapa bulan pada saat itu.

Diberitakan sebelumnya, penambang pasir manual bernama Suparman (30), asal Desa Latsari, Kecamatan Bancar, tewas tertimpa longsoran bongkahan batu dan pasir hari Kamis (22/3) kemarin, sekitar pukul 14:30 WIB. Korban tertimbun dan satu jam baru bisa dikeluarkan dengan bantuan alat berat excavator. (aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *