SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Petugas Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Tuban, Jawa Timur, tak segan menembak dua dari tujuh pencuri di wilayahnya. Kedua pencuri yang bernasib apes tersebut merupakan residivis dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan.
“Kita lumpuhkan karena lari ke hutan dan melawan petugas,” ujar Kapolres Tuban, AKBP Sutrisno, saat dikonfirmasi suarabanyuurip.com, di Mapolres Tuban, Senin (26/3/2018).
Mantan Kasatintelkam Polrestabes Surabaya itu menjelaskan, dua pencuri yang terkena timah panas pada bagian kaki kanan bernama Abdul Rohman alias Mandolo (43) asal Desa Binangun, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, dan Muhammad Zainal Abidin alias Jimbrut (25) asal kelurahan Pendo Siwalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Sebelum diringkus di Tuban, keduanya pernah tertangkap di Jepara karena mencuri emas dan ditahan di LP Nusakambangan selama empat tahun. Setelah mencuri mobil Pick Up L300 milik Sudariyanto di Desa Gelondonggede, Kecamatan Tambakboyo, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
Sedangkan pencuri lain yang dibekuk dalam dua bulan terakhir yakni, Aan Rusianto (23), dan Mustofa Lilik Eka Buwana (36) asal Desa/Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang. Keduanya mencuri kendaraan roda dua di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda, meliputi motor Nopol S 6293 E milik Sumianto Sabrang di Desa Siding, motor Nopol W 5845 milik Suradi di Desa Bancar, dan motor Nopol S 5209 EG milik Lamijan di Desa Ngampelrejo, Kecamatan Bancar.
“Pelaku merusak kunci motor dengan kunci T saat di parkir di tegalan,” terang Trisno sapaan akrabnya.
Selain itu, ada Puryanto (38) asal Desa Kalitengah, Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang. Pencuri spesialis ini mengambil speedometer truck Hino milik Bona Patria di dalam garasi PT PJBI Desa Purworejo, Kecamatan Jenu.
Dua pelaku Curas/jambret adalah Ali Alfa Rubi alias Ngun (43), dan Muhammad Taufiqurrohman (25) asal Desa Banjaran, Kecamatan Bourno, Kabupaten Bojonegoro. Dalam aksinya keduanya mengendarai motor Vario 125 Nopol S 4715 BO, dan merampas satu motor Nopol S 4715 BO dan sebuah handphone beserta dusbooknya milik Aris Nur Vita di Jalan Raya Plumpang, Kecamatan Plumpang.
“Dua jambret teman Ali Alfa dan Taufiq masih buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkapnya.
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Iwan Heri Poerwanto, menambahkan, rata-rata motor curian sengaja di bongkar asesorisnya oleh pelaku untuk memudahkan penjualan. Sasaran pembelinya adalah para tukang ojek, dan penambang batu kapur dengan harga Rp2 sampai 3 juta per unit.
“Motor curian rata-rata disembunyikan di rumah pelaku,” pungkas mantan Kasatreskrim Gresik itu.(Aim)