SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Meski sering dilakukan razia, namun tak membuat jera para pebisnis arak. Terbukti kakak dan adik bernama KWI (27) dan RYO (22) asal Dusun Sawahan, Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, tetap menjalankan aktivitasnya memproduksi minuman beralkohol atau yang dikenal Arak.
Bahkan tak tanggung-tanggung dua pria yang merupakan saudara kandung tersebut mampu memproduksi arak sebanyak 560 liter arak sehari. Rinciannya, sang adik 60 liter arak sehari, sedangkan kakaknya lebih besar lagi yaitu mencapai 500 liter arak per hari.
“Pak KWI menjadi produsen arak terbesar tahun 2018 ini,” ujar Kapolres Tuban, AKBP Sutrisno, kepada suarabanyuurip.com, usai melalukan penggerebekan minuman beralkohol di rumah pelaku, Rabu (28/3/2018).
Mantan Kasatintelkam Polrestabes Surabaya ini kaget, karena KWI dan RYO yang diduga sebagai pemilik arak pandai mengelabuhi masyarakat dan petugas. Dimana disekeliling tempat pembuatan baceman (bakal arak), pembuatan, dan pengepakannya berada dekat kandang sapi, ayam petelur, dan berdampingan kamar mandi.
Data Polsek Semanding ternyata, Riyanto sudah digrebek pada Selasa (5/12/2017) silam. Razia petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP terhadap usaha adiknya tak membuat jera Kiswandi. Dia justru melanjutkan bisnis yang melanggar Undang-undang (UU) Pangan di rumah yang sama, dengan kapasitas produksi berlipat ganda.
“Dulu adiknya hanya memiliki satu dandang dan kakaknya sekarang punya enam dandang,” terang Kapolres kelahiran Makassar itu.
Sutrisno mengucapkan terimakasih atas informasi dan kerjasama dari warga sekitar lokasi produksi arak. Tanpa sinergi yang baik, sulit rasanya mewujudkan Tuban bebas arak.
Pantauan di lapangan, KWI memiliki tandon baceman sebanyak 7.600 liter yang disimpan di rumah sebelah Utara. Bahan baku arak tersebut, kemudian dipindah pelaku menggunakan kendaraan roda empat Nopol S 1550 HK ke rumah produksi di sebelah Selatan.
Di rumah yang memiliki banyak sekat inilah, KWI menjalankan usaha bisnisnya selama sebulan lebih. Ternyata bisnis minuman beralkohol ini akhirnya tercium petugas.
“Saat petugas datang baru mulai produksi dan pelaku belum sempat melarikan diri,” bebernya.
Hal tersebut benar, karena kondisi dandang masih mengeluarkan asap dan bacemannya juga masih mendidih. Tak lama, baceman yang belum dimasak langsung dibuang di lokasi. Sedangkan ribuan liter baceman di rumah sebelah Utara, berangsur di sedot petugas menggunakan mobil tangki.
Saat ditanya petugas, pelaku menyebut Kota Surabaya, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Bojonegoro sebagai lokasi tujuan araknya. Per liter arak, dibandrol dengan harga Rp70.000. Jika dalam sehari mampu menghasilkan 500 liter, otomatis mereka mampu meraup uang sebesar Rp35.000.000.
Sedangkan untuk Barang Bukti (BB) yang disita petugas meliputi, 45 tabung LPG 3 Kg, enam biji kompor, satu kendaraan roda empat, dan enam buah dandang. Selain itu ada belasan kardus arak siap edar yang diangkut petugas.
“Pelaku akan dijerat UU Pangan dengan ancaman pidana 2 tahun,” pungkasnya.(Aim)