SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Tuduhan PT Wira Bumi Sejati (WBS) terhadap tiga warga Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, tidak memenuhi unsur pidana. Hal tersebut, disampaikan penasehat hukum (PH) terdakwa setelah sidang ketiga pembuktian dari jaksa penuntut umum (JPU).
Terdakwa Akhmad Imron, Isbandi, dan Parno telah melakukan sidang ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro Kamis (31/8/2023). Sidang agenda pembuktian dari JPU dan penyampaian eksepsi itu juga dihadiri PT WBS.
Penasehat Hukum terdakwa, Ahmad Muas mengatakan, tuduhan PT WBS terhadap terdakwa Akhmad Imron, Isbandi, dan Parno tidak memenuhi unsur pidana.
“Sebab, penutupan jalan yang dilakukan oleh warga Desa Sumuragung di luar wilayah PT WBS,” katanya, kepada SuaraBanyuurip.com.
Dia mengatakan, dakwaan JPU juga dianggap memenuhi Error in Persona atau tidak berdasar dan PT WBS tidak memiliki Legal Standing in Judicio. Sebab, adanya aksi penutupan jalan yang dilakukan warga karena alasan sosial. Salah satunya terdampak palusi udara.
“Terutama terhadap lingkungan hidup termasuk warga Desa Sumuragung yang terdampak,” ujarnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro, Sonny Eko Andriawan mengatakan, bantahan merupakan hak para terdakwa untuk mengajukan keberatan atas dakwaan JPU.
“Kemudian JPU juga berhak untuk menanggapi bantahan atau eksepsi itu. Dan kemudian dilanjutkan dengan putusan sela,” katanya.(jk)





