SuaraBanyuurip.com – Totok Martono
Lamongan- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur, menetapkan aturan baru pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang diikuti 25 desa pada 26 Agustus mendatang. Diantara aturan  penetapan calon kepala desa (Cakades) dan perolehan suara sama.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Agus Hendrawan, menjelaskan dalam Pilkades serentak nanti, penetapan Cakades paling sedikit dua orang dan paling banyak lima orang. Jika kurang dari dua orang, maka panitia pemilihan memperpanjang waktu pendaftaran selama 20 hari.
“Jika dalam 20 hari ini Cakades masih kurang dari dua, maka Pilkades ditunda sampai batas waktu yang ditetapkan,†kata dia.
Sementara jika sampai ada lebih dari lima orang Cakades, panitia akan melakukan seleksi berdasarkan lima kriteria. Yakni lamanya pengalaman bekerja di bidang pemerintahan, tingkat pendidikan, usia, lamanya berdomisili di desa setempat dan urutan pendaftaran sebagai calon.
Atuan baru lainnya adalah pemungutan suara. Tempat Pemungutan Suara (TPS) tetap satu dan berada di balai desa, namun bilik dan kotak suara dibuat sebanyak dusun yang ada. Namun jika hanya memiliki satu dusun, maka jumlah bilik dan kotak suara berdasarkan banyaknya rukun warga (RW).
“Nanti pemilih menggunakan hak suaranya di bilik dan kotak suara sesuai dengan domisili dusunnya. Karena perolehan suara nanti juga akan dihitung per dusun,†jelasnya.Â
Aturan ini untuk mengantisipasi jika sampai terjadi hasil perolehan suara yang sama. Bila lebih dari satu Cakades yang mendapat suara terbanyak, Â penetapannya didasarkan pemenang suara sah di masing-masing dusun.
Artinya, bila ada perolehan suara yang sama, Cakades yang menjadi pemenang di lebih banyak dusun yang akan dinyatakan sebagai pemenang Pilkades. Namun jika dusun yang dimenangkan juga masih sama, maka pemenangnya adalah yang mendapat suara terbanyak di dusun dengan DPT terbanyak.
Tahapan Pilkades serantak ini akan dimulai pada 13 Maret dengan melakukan sosialisasi. Sementara pada periode 12 April hingga 18 April, panitia di tingkat kabupaten hingga desa sudah harus terbentuk.
Untuk pengumuman pendaftaran akan dibuka pada 3 Mei hingga 11 mei dan penetapan nama Cakades pada 1 Juli hingga 10 juli. Kades terpilih hasil Pilkades serantak 26 Agustus direncanakan dilantik pada 10 Oktober 2018.
“Sudah kita disampaikan melalui rapat desa agar disosialisasikan ke warga. Agar warga yang berminat mencalonkan Kades paham aturan baru Pilkades dan memulai persiapan,” pungkasnya. (tok)