KPK Tetapkan Opini Wajar PI Blok Cepu

Rahmat Djunaidi

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan hasil audit investigasi terkait bagi hasil dari penyertaan modal (participating interest/PI) 10 persen Blok Cepu.

Audit yang dilakukan sejak tahun 2015 tersebut bermula dari tuntutan beberapa pihak tentang skema kerjasama penyertaan modal atau PI antara Pemkab Bojonegoro melalui PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) mendapat 25 persen dengan mitranya PT Surya Energi Raya (SER) mendapat 75 persen.

“Hasilnya tidak ada kesalahan sama sekali,” kata Kepala Bagian Perekonomian, Rahmat Djunaidi, kepada Suarabanyuurip.com, Jumat (13/4/2018).

Dari hasil audit tersebut, terdapat opini wajar dan tidak membuat siapapun menjadi bersalah sampai dengan saat ini. Alasan opini wajar dikarenakan, pada skema pembagian keuntungan PI semua biaya dan resiko ditanggung oleh penyandang dana, yakni PT SER.

“Bojonegoro itu ceritanya tidak punya uang untuk mengelola PI, akhirnya menggandeng PT SER dengan skema keuntungan seperti itu,” pungkasnya.(rien) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *