Kepedihan 10 Warrga Penolak Konsinyasi Ring Road di Tuban

Tolak pembebasan ring road tuban

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban- Dibalik keputusan konsinyasi 16 bidang lahan untuk proyek Ring Road atau Jalur Lingkar Selatan (JLS) di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, masih terselip cerita kepedihan 10 warga pemilik lahan. Dengan latar belakang berbeda, mereka sepakat tidak akan melepaskan lahannya meski sudah kalah dalam beberapa kali persidangan.

“Dalam pembelian lahan untuk ring road di Tegalagung ada yang kurang pas,” ujar warga Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Hariyono, saat ditemui suarabanyuurip.com, di lahannya yang diplot menjadi jalur proyek nasional, Senin (23/4/2018).

Hari sapaan akrabnya, mengistilahkan pemerintah arogan dalam membebaskan lahan. Maksudnya ketika hendak membeli lahan, pemerintah itu mengukur sendiri lahan warga dan menentukan harga sepihak. Selain tanah, tim juga menghargai pohon dengan hitungannya sendiri.

Padahal warga pemilik lahan dan pohon, menginginkan proses jual beli lahan ring road yang transparan. Hari yang lahannya diplot untuk proyek sepanjang 1.280 meter tidak akan tahu jika yang diukur sepanjang 2.000 meter, karena dalam proses pengukurannya tanpa melibatkannya.

“Kalau kita dilibatkan kan enak, apalagi sejak awal tim mau transparan,” terangnya.

Idealnya pemilik lahan diajak mengukur, dan ada tawar menawar soal harga lahan ataupun pohon. Hal yang sama terjadi, saat masyarakat kecil juga mengukur bersama-sama saat hendak jual beli lahan.

Dengan pemasangan banner di tiap titik, warga berharap pemerintah mau memperbaiki harga lahan dan berembug dengan pemiliknya. Bukan justru langsung menitipkan uang di Pengadilan Negara (PN) atau biasa disebut Konsinyasi.

Sebelum ada perbaikan harga, warga tidak akan menerima uang Konsinyasi itu. Hal ini karena masih banyak pohon yang tidak dihitung oleh tim yang ada di lapangan.

Baca Juga :   Siswa dari Negara Covid-19 Diliburkan 2 Minggu

Sebenarnya di benak warga, sama sekali tidak ingin menjual lahannya. Dikarenakan untuk proyek kepentingan umum, maka warga merelakannya. Sayangnya, proses penentuan harganya yang tak transparan.

“Saya hanya minta keadilan karena lahan satu tempat atau tunggal galengdihargai Rp240/meter dan Rp160/meter,” pintanya.

Begitupula batang Bogor, di Prunggahan dibeli Rp500 ribu sedangkan di Tegalagung dibeli Rp100 ribu. Selisih ini jelas tidak masuk akal, apalagi harga yang menentukan tim Appraisal dan tidak melibatkan warga.

Dilihat dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Tegalagung jelas lebih tinggi dari Desa Prunggahan. Selain tanahnya subur, juga mudah ditemukan sumber mata airnya. Kenyataannya tanah di Prunggahan lebih mahal dari Tegalagung, hal ini jelas ada kesalahan di awaawal.

“Lahan Tegalagung tepi jalan hanya Rp192.000/meter sedangkan di Prunggahan bisa Rp300 ribu lebih/meter,” bebernya.

Hari bersama warga lain kaget, karena saat dikumpulkan di Balai Desa Tegalagung waktu lalu. Hanya ada dua pilihan harga, untuk di tepi jalan Rp192 ribu dan yang agak ke dalam Rp160 ribu/meter.

Cerita warga lain, Sadiq, juga tak kalah menyedihkan. Tim dalam menghargai satu batang pohon tak mengacu pada kubikasi. Semua pohon dianggap sama dengan harga Rp1 juta/batang.

“Sebesar apapun kubik batang pohon harganya Rp1 juta,” tambahnya.

Batang pohon yang sudah dibeli juga tidak diserahkan ke masing-masing warga, tapi langsung dibawa pemerintah. Hal inilah yang mendorong protes warga, karena cara menghargai lahan maupun pohon tidak transparan.

Camat Semanding, Bambang Sumadiyo, membenarkan jika masih ada beberapa warganya yang protes atas pembebasan lahan ring road. Kendati demikian, pihaknya enggan memberikan keterangan soal selisih harga lahan maupun batang pohon di desa satu dengan lainnya.

Baca Juga :   Tujuh Siswa di Blora Mundur dari UN

“Langsung ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) aja nggeh,” singkatnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban, Budi Wiyana, menjelaskan, jika konsinyasi dilakukan sesuai keputusan PN. Dimana untuk membebaskan lahan 16 bidang lahan, Pemkab menitipkan uang sebesar Rp2,8 miliar. Empat pemilik lahan diantaranya sudah mengambil uangnya, sehingga tersisa Rp2,6 miliar untuk 12 pemilik lahan.

“Konsinyasi sudah diputuskan, apa mereka mau menggugat lagi,” tukasnya.

Data yang berhasil ditelusuri di lapangan, suarabanyuurip.com hanya memperoleh identitas 12 pemilik lahan konsinyasi. Mereka adalah Hariyono (47), Sadig (68), Suparjo (50), Sarkam Hadi Utomo (43) asal Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding. Lasrun (PNS) asal Desa Prunggahan Kulon, Semanding. Eddy Wiyono asal Kelurahan Baturetno, Kecamatan Tuban, Siti Ani Nurhidayah asal Kelurahan Sendagharjo, Kecamatan Tuban.

Lainnya Wasis (PNS) asal Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Sutikno (50) asal Desa Banyuurip, Kecamatan Senori. Hermawan Setiyo Widodo asal Kelurahan Perbon, Tuban, Nur Sutakim (47) asal Kelurahan Karang, Semanding, dan Muntari asal Semanding. Dari 12 nama tersebut, Muntari dan Lasrun yang sudah mengambil uang konsinyasi.

Sebatas diketahui, Ring Road merupakan proyek nasional yang diantara fungsinya untuk mengurai kemacetan. Proyek ini melintasi lima kecamatan mulai Palang, Semanding, Tuban, Merakurak, dan Jenu. Dalam pelaksanaannya, Pemkab bertugas membebaskan lahan sedangkan fisiknya akan didanai APBN.(aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *