SuaraBanyuurip.com – Ali Imron
Tuban – Dua anggota polisi dari unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tuban, Jawa Timur, sekitar pukul 09:30 WIB menginventarisir jumlah pohon milik penolak konsinyasi proyek Ring Road di Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding. Tindakan ini dilakukan setelah warga melapor, kalau banyak batang pohon yang tak dihitung oleh tim appraisal dalam pembebasan lahan.
Bersama pemilik lahan, anggota polisi yang mengenakan kaos merah dan setelan kemeja putih langsung ke titik jalur ring road. Di lapangan petugas menemukan ada dugaan penyimpangan yang dilakukan tim pembebasan lahan.
“Tadi tim mencatat tembok 48 meter milik warga tak dihitung oleh tim appraisal,†ujar salah satu penolak Konsinyasi, Hariyono, saat ditemui suarabanyuurip.com di lokasi, Rabu (25/4/2018).
Penyimpangan lain yang didata petugas yakni, puluhan pohon yang tak masuk hitungan pembebasan. Sekaligus jalan desa yang seharusnya lebarnya tiga meter, hanya ditulis dua meter. Otomatis data yang dipegang tim appraisal tidak valid.
Lebih dari itu, petugas dari Korps Baju Cokelat ini juga memasang garis polisi di beberapa pohon jati milik penolak Konsinyasi lainnya bernama Sadiq. Tindakan ini untuk mengecek kebenarakan, apakah dalam pembelian pohon tidak berdasarkan pada kubikasi batang.
“Warga menuntut prosedur pembebasan ini harus dibenarkan,†pinta pria flamboyan ini.
Hari sapaan akrabnya kemudian menunjukkan penyimpangan lain. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan di Desa Prunggahan yang 4.000-5.000, diharga tim minimal Rp260 ribu/meternya. Sedangkan NJOP di Tegalagung yang 7.000-10.000 hanya dihargai Rp160 ribu/meter.
Data yang dihimpun suarabanyuurip.com, masih ada kisaran 3 hektare lahan bermasalah yang dimiliki 12 orang penolak konsinyasi. Mereka adalah Hariyono (47), Sadig (68), Suparjo (50), Sarkam Hadi Utomo (43) asal Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding. Lasrun (PNS) asal Desa Prunggahan Kulon, Semanding. Eddy Wiyono asal Kelurahan Baturetno, Kecamatan Tuban, Siti Ani Nurhidayah asal Kelurahan Sendagharjo, Kecamatan Tuban.
Lainnya Wasis (PNS) asal Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Sutikno (50) asal Desa Banyuurip, Kecamatan Senori. Hermawan Setiyo Widodo asal Kelurahan Perbon, Tuban, Nur Sutakim (47) asal Kelurahan Karang, Semanding, dan Muntari asal Semanding. Dari 12 nama tersebut, Muntari dan Lasrun yang sudah mengambil uang konsinyasi.
Dikonfirmasi perihal ini, Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Iwan hari Poerwanto, belum memberikan penjelasan detail soal temuan anggotanya di lapangan. Pesan yang dikirimkan sejak pukul 14:51 WIB sudah dibaca, tapi belum dibalas.
Kabag Humas dan Protokol Setda Tuban, Rohman Ubaid, meneruskan statmen Sekda Tuban, Budi Wiyana sebelumnya, bahwa Pemkab sudah melakukan semua prosedur dalam pembebasan lahan ring road. Setelah memenangi beberapa persidangan gugatan warga, akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Tuban memutuskan berakhir konsinyasi.
“Kita sudah lalui semua tahapannnya,†sergah mantan Camat Jenu ini.
Untuk membebaskan 16 bidang lahan, Pemkab menitipkan uang sebesar Rp2,8 miliar ke PN Tuban. Empat pemilik lahan diantaranya sudah mengambil uangnya, sehingga tersisa Rp2,6 miliar untuk 12 pemilik lahan.
Sebatas diketahui, Ring Road merupakan proyek nasional yang diantara fungsinya untuk mengurai kemacetan. Proyek ini melintasi lima kecamatan mulai Palang, Semanding, Tuban, Merakurak, dan Jenu. Dalam pelaksanaannya, Pemkab bertugas membebaskan lahan sedangkan fisiknya akan didanai APBN.(aim)