SuaraBanyuurip.com -Â Â Ahmad Sampurno
Blora – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, Jawa Tengah, berpotensi mengalami kerugian Rp100 miliar dari pengelolaan penyertaan modal (Participating Interest/PI) 10% Blok Cepu.Â
Tenaga Ahli Komisi VII DPR RI, Seno Margo Utomo, mengungkapkan, potensi kerugian daerah itu dari temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)Â Republik Indonesia terhadap Badan Usaha Miliki Daerah (BUMD) Blora, PT Blora Patragas Hulu (BPH), yang mengelola PI 10% Blok Cepu, yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 179/LHP/BPK/XVIII.SMG/12/2015.
Dijelaskan, munculnya potensi kerugian daerah tersebut akibat adanya addendum (perubahan) perjanjian antara PT BPH dengan penyandang dana, PT Anugrah Bangun Sarana Jaya (ABSJ) pada tahun 2009 lalu.Â
“BPH ikut menanggung beban bunga bank atas modal yang dikeluarkan investor,” ucap Seno. Â
Mantan Ketua Tim Transparansi Migas Blora, itu menyatakan, seharusnya pihak eksekutif segara mengambil langkah melakukan perubahan pada addendum tersebut.Â
“Kan dulu perubahan juga dari eksekutif,†tegasnya.
Selain itu DPRD Blora, lanjut dia, seharusnya juga memberi dukungan politis untuk menghentikan bunga bank oleh BPH, atas dasar temuan BPK.
Menurutnya, yang perlu dilakukan DPRD sekarang ini adalah melakukan perubahan atas Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang pembentukan dan pendirian BUMD PT BPH. Dewan tidak perlu takut dengan akibat hukum dari perubahan Perda itu, karena dasarnya temuan BPK, dengan spirit demi kebaikan bersama terutama Blora.Â
“Dewan juga jagan takut, akibat hukum karena perubahan APBD disusun karena ada perubahan addendum,†tandasnya.
Perubahan perda ini urgent untuk dibahas. Mengingat investasi Blora di mega proyek Blok cepu sudah selesai. Total investasi yang digelontor Blora dalam PI ini mencapai Rp1,6 triliun, dan sudah dibayar.Â
“Sekarang ini produksi Blok cepu sudah sampai pada puncaknya, sehingga penghitungan pendapatan pembagian hasil PI untuk Blora angkanya sudah besar. Meski nanti dipotong cost recovery,†terangnya.
Jika persoalan ini tidak segera diselesaikan, maka beban bunga yang ditanggung oleh Blora bisa mencapai Rp100 milyar.Â
“Penghitungan saya, pada akhir tahun 2018 ini, angka beban bunga itu bisa mencapai segitu,†ungkap Seno.
Terpisah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora, Bambang Susilo, menyatakan, saat ini bola permasalahan tersebut berada di tangan eksekutif. Pihaknya mengaku tidak akan mengulangi kesalahan yang kedua kalinya. Pada tahun 2017 lalu pihaknya sudah pernah mengajukan insiatif peruban perda, namun gagal. Â
“Tahun 2018 ini tidak ada lagi rencana melakukan perubahan perda,” sambungnya.
Pihaknya meminta supaya perubahan perda datang dari usulan eksekutif.Â
“Temen-temen dewan tidak mau mengambil resiko hukum dibelakang,†ujarnya.
Menurutnya, jika eksekutif tidak segera mengambil langkah penyelesaian, maka kerugian yang menanggung adalah pemeriantah daerah.Â
“Ya pemda nanti yang menanggunnya,â€Â tegasnya.
Ditambahkan, sebenarnya legislatif telah membuka ruang diskusi dengan eksekutif untuk memecahkan masalah tersebut.
“Namun selama ini komunikasi eksekutif dengan kami agak buntu,†pungkasnya.
Dirut PT BPH, Imam Mukyar, hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan. (ams)