SuaraBanyuurip.com – Ali Imron
Tuban – Pemerintah Desa (Pemdes) Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban bersama Komisi B DPRD Jawa Timur sepakat akan menindaklanjuti kompensasi dampak Lapangan Mudi yang tidak dibayarkan oleh pengelola Blok Tuban. Bukti kesepahaman tersebut, diwujudkan dengan serah terima surat aduan pada Minggu (29/4) kemarin di Desa Rahayu.
“Surat aduannya sudah kami serahkan ke Anggota Komisi B, Afwan Maksum,” ujar Perangkat Desa Rahayu, Sutikno, kepada suarabanyuurip.com, melalui pesan singkatnya, Senin (30/4/2018).
Tikno sapaan akrabnya menjelaskan, serah terima yang dilakukan sekitar pukul 17:00 WIB itu disaksikan langsung oleh Ketua BPD Rahayu, Kamsiadi. Diharapkan keluh kesah warganya dapat ditindaklanjuti oleh Komisi B.
Secara garis besar, melalui surat tersebut warga di sekitar operasi Migas Mudi meminta adanya pengkajian ulang. Dimana audit lingkungan dilakukan oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Jatim.
“Alhamdulillah pak Afwan siap memfasilitasinya,” terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, Anggota Komisi B DPRD Jatim, Afwan Maksum, siap mengawal aspirasi warga Rahayu.
Afwan yang berasal dari Fraksi PDI Perjuangan Jatim akan segera menindaklanjuti isi surat tersebut.
“Kami akan fasilitasi,” janjinya.
Sebatas diketahui, kompensasi dampak flare di Desa Rahayu pertama kali diberikan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), Joint Operating Body Pertamina-Petrochina East Java (JOB P-PEJ) pada tahun 2009. Lantaran ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di tahun 2014, akhirnya kompensasi terakhir kali diberikan tahun 2015.
Terhitung mulai awal 2016 sampai 2017, JOB P-PEJ tak lagi bisa mengeluarkan kompensasi. Hal ini setelah dibuktikan dengan hasil kajian tim ITS, bahwa tidak ada lagi dampak di sekitar Control Processing Area (CPA) Mudi baik panas, bising, bau, maupun cahaya.
Hasil dari demonstrasi berkali-kali, akhirnya atas kesepakatan Pemkab Tuban, JOB P-PEJ, dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Jabanusa warga Rahayu diberikan tali asih berupa beras. Tali asih tersebut sebagai solusi, karena pemberian kompensasi Mudi melanggar hukum.(Aim)