May Day, Ratusan Pekerja Desak Bupati Tuban Rekomendasi UMSK

aksi buruh di Tuban

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban- Tanggal 1 Mei 2018, ratusan pekerja serempak mendesak Bupati Tuban, Fathul Huda, segera merekomendasikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tuban kepada Gubernur Jawa Timur. Tuntutan ini sesuai dengan Undang-undang (UU) No 13 tahun 2013, dan Permenakertrans No 7 tahun 2013 berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), karena Tuban merupakan poros industri skala besar.

“Bupati harus segera merekomendasi UMSK,” pinta Ketua Konsulat Cabang (KC) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Duraji, kepada suarabanyuurip.com, usai aksi May Day atau Hari Buruh Sedunia di depan Kantor Pemkab Tuban, Selasa (1/5/2018).

Duraji menilai, persoalan ketenagakerjaan di Bumi Wali (sebutan lain Tuban) sangat komplek. Diantaranya politik upah murah  PHK massal, perbudakan modern/Outsorcing, perampasan lahan pertanian dalam ekspansi industrial, tidak stabilnya harga pangan terus naiknya Tarif Dasar Listrik (TDL) dan BBM hingga tidak diperhatikannya kesejahteraan dan kelangsungan kerja bagi guru honorer.

Semua itu, berakar dari kebijakan pemerintah yang condong memihak kepentingan monopoli asing. Selain itu, diabaikannya Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib memakai bahasa Indonesia yang diatur dalam Permenaker No 16 tahun 2015, diterbitkannya Permenaker No 35 tahun 2015 tentang rasio TKA dan naker lokal, dan yang terbaru Perpres No 20 tahun 2018 tentang TKA yang mangatur kemudahan TKA masuk dan bekerja di Indonesia hanya hitungan jam.

Baca Juga :   Hutan Jati Pinggir Pantura Ludes Terbakar

Lebih dari itu, selama ini pemerintah cenderung memiskinkan rakyat dan menyangsarakan buruh dengan adanya produk perundang-undangan yang disahkan. Diantaranya PP No 78 tahun 2015 tentang pengupahan, yang poin besarnya dalam menetapkan Upah Minimum harus melalui survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL), melainkan hanya dengan penghitungan matematis.

Padahal UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 yang menyebutkan penetapan Upah Minimum harus berdasarkan KHL. Tak terkecuali yang dilakukan dewan pengupahan kabupaten Tuban, tidak singkron dengan survei KHL yang dilakukan FSPMI yang mencapai nilai Rp2.489.000.

“Dengan tidak dicabutnya PP 78/2015 akan semakin memicu disparitas upah di Jatim antara daerah ring 1, dalam hal ini Sidoarjo, Mojokerto, Pasuruan, Surabaya, Gresik dengan daerah di luar ring 1,” tegasnya.

Sementara, tuntutan FSPMI nasional diantaranya, tolak upah murah dengan mencabut PP No 78 tahun 2015 tentang pengupahan, turunkan TDL dan bangun kedaulatan pangan dan energi, tolak TKA dan cabut Perpres No 20 tahun 2018 karena bertentangan dengan konstitusi UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 dan UUD 1945 Pasal 26 ayat 2.

Baca Juga :   Gemati Peduli Rumah Mbah Sakri

Kabid Pengawasan Naker Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PM PTSP dan Naker) Tuban, Ariful Mahsun, berjanji akan menindaklanjuti UMSK di Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Tuban. Dia merasa UMSK sangat mungkin direalisasikan, meskipun tidak banyak perusahaan yang akan menerapkannya.

“Beberapa perusahaan di Tuban sudah seharusnya UMSK,” ucapnya usai mediasi dengan 9 perwakilan FSPMI di salah satu ruangan kantor Pemkab Tuban.

Ariful menjelaskan, UMSK berbeda dengan UMK pada umumnya. Kalau UMK Tuban diterapkan bagi semua perusahaan, sedangkan UMSK hanya diterapkan bagi perusahaan sektoral, baik persemenan, kelistrikan, maupun perminyakan.

“Jika FSPMI masuk di DPK Tuban pasti bisa mewarnai di dalamnya,” sergahnya.

Sebatas diketahui, ratusan anggota FSPMI melakukan konvoi mulai dari titik di Kecamatan Merakurak, Kerek, Tambakboyo, Jenu, dan finish di depan Kantor Pemkab Jalan Kartini Tuban. Setelah itu, mereka longmarch mulai dari Jalan Kartini, Jalan Veteran, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Pemuda, Jalan Panglima Sudirman, Jalan RM Suryo, dan kembali ke titik awal. Aksi damai kali ini mendapat pengawalan 480 personil. Terdiri dari TNI, Polri, dan Satpol PP Tuban. (Aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *